Aimas,BeritaAktual.co,Dengan berpenampilan kepala plontos,berjangut serta tubuh dipenuhi tato dan gelang bertuliskan kanot diciduk aparat keamanan Polres Sorong dengan barang bukti kendaraan roda 2,Yan Semit Kanot sebelumnya berhasil kabur dari balik jeruji besi yang saat itu sedang dalam tahap pemugaran,namun akhirnya kelihaiannya tersebut tidak berlangsung lama,karena berhasil dibekuk aparat keamanan ketika akan menjual barang hasil kejahataannya di Manokwari.
Melalui press realease di Polres Sorong,Jumat (7/10/22) yang dipimpin Kapolres Sorong AKBP Iwan P.Manurung.,S.IK membeberkan pihak akan terus mengejar pelaku curanmor yang sudah banyak meresahkan warga.Dari data yang berhasil dihimpun media ini kasus curanmor di wilayah Kabupaten Sorong masih tinggi dibandingkan sejumlah kasus yang ada.Tidak main-main untuk mengejar pelaku dan membekuk para tersangka anggota Polres Sorong menghadiahi timah panas yang bersarang di kaki pelaku.”Sebelumnya pelaku sempat berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi,namun tim opsnal kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti yang rencananya akan dijual di Manokwari,”beber Kapolres Sorong.
Untuk mempertanggung jawabkan tindak kejahatan kenot dikenakan pasal 365 kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Dengan kejadian ini diharapkan warga masyarakat Kabupaten Sorong lebih berhati-hati dan senantiasa mengunci stang atau memberikan kunci pengaman tambahan saat meninggalkan kendaraan dengan tujuan dapat mempersepit ruang gerak para curanmor.