
SORONG, BeritaAktual.co – Bertempat di Ballroom Hotel Kota Sorong, Anggota Komisi VII DPR/MPR RI, Fraksi NasDem, Rico Sia menggelar sosialisasi empat pilar MPR-RI tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka yang merupakan wujud dari sila ke-4. Sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis, 04 Maret 2023 yang diikuti oleh para mahasiswa dan masyarakat di Kota Sorong.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, isu perubahan pada sistem pesta demokrasi lima tahunan santer dibahas dan terus bergulir, terutama sidang uji materiil aturan mengenai sistem proporsional terbuka masih terus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak sedikit yang mendukung Pemilu Sistem Proporsional Terbuka yang Idealnya dipilih langsung oleh rakyat.
“Restorasikanlah kedaulatan kepada rakyat Indonesia melalui sistem proporsional terbuka. Pemilih (masyarakat) bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. Sistem proporsional terbuka digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019, dan kita berharap di Pemilu 2024 ini tetap menggunakan proporsional terbuka,” terang Rico. Kamis, 04/03/2023.
Sistem proporsional terbuka harus diterapkan sebagai bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi era sekarang, karena sistem ini dinilai sebagai pengungkapan gagasan dari beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik. Dengan sistem ini pula, masyarakat bisa turut mewarnai proses politik.
Dalam materi sosialisasi MPR nya, Rico menjelaskan sistem proporsional merupakan bentuk keterwakilan hak setiap individu dalam berpolitik dan mensukseskan arah pembangunan jangka panjang, dimana keterwakilan ini lahir dari hati dan diimplementasikan dengan perbuatan dan cara, termasuk menentukan seorang figur yang dinilai mampu menyuarakan serta membela hak-hak rakyat, sesuai yang diyakininya.
Musa Lazarus Malagam, salah satu tokoh muda intelektual suku adat Moi (penduduk asli sorong) mengungkapkan bahwa, ia lebih cenderung mendukung proses pelaksanaan secara proporsional terbuka dibandingkan dengan proporsional tertutup.
Karena menurutnya, pelaksanaan proses proporsional terbuka pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendaki atau sesuai pilihan hatinya masing-masing, sedangkan proses proporsional tertutup justru sebaliknya, pemilih tidak punya peran siapa kandidat yang dicalonkan.
“Inikan kalau tidak salah hal itu masih digodok atau masih dalam pelaksanaan uji materi, cuma menurut saya hal yang fatal bila ini sampai disetujui. Alasan saya yakni apabila hal tersebut disetujui pemilu sudah tidak lagi demokratis, pemilih sudah tidak bisa lagi melakukan pemilihan terhadap kandidat yang dikehendakinya atau menurutnya mampu menjadi pemimpin yang mampu membela dan menyuarakan kepentingan rakyat. Apalagi bicara Papua, semua permasalahan kompleks ada disini, jadi kalau yang duduk bukan kandidat yang tinggal di Papua dan mengerti tentang karakter, suku budaya dan adat yang ada disini, saya pastikan pembangunan tidak akan berjalan secara maksimal, sekalipun yang didudukan seorang profesor,” pungkas Malagam.
Untuk diketahui, dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik (Parpol). Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai kemampuannya.
Sementara, sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sehingga tidak dipungkiri masyarakat pada umumnya menolak pemilihan umum secara proporsional tertutup dan menghendaki pelaksanaan secara terbuka. (*/dewi)







