RAJA AMPAT, BeritaAktual.co – Marga Ayello pemilik hak ulayat di pulau GAG, Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, dimana perusahaan tambang GAG Nikel beroperasi, akan mengajukan gugatan Perdata melawan bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU).
Gugatan ini dilancarkan lantaran Bupati dituding tak kunjung menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) guna mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat.
Lewat kantor hukum Max Solissa And Partners, pemilik hak ulayat masing-masing, Lazarus Ayello, Demas Ayello, Felix Ayello, Yance Ayello dan Yonas Goota Ayello telah melayangkan somasi langsung ke Bupati Raja Ampat pada 31 maret 2023, untuk meminta hak-hak mereka yang sejak tahun 2018 hingga 2022 tidak pernah dibayarkan. Padahal PT GAG Nikel, sudah membayarkan hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat, kepada Pemda Raja Ampat sebesar 550 miliar rupiah.
Dalam keterangan persnya pada Kamis, 11/05/2023 sore, kuasa hukum Marga Ayello, Max Soissa menjelaskan, gugatan perdata ini akan dilayangkan pada Senin pekan depan, dengan materi menggugat pembagian hasil non pajak, yang menjadi hak masyarakat pemilik hak ulayat.
“Dari data yang diperoleh, ada kontribusi penerimaan negara, baik pajak maupun non pajak dari PT GAG Nikel, dimana untuk penerimaan non pajak ada yang menjadi hak masyarakat sebesar 550 miliar rupiah yang belum diterima sejak tahun 2018 sampai 2022,” kata Max. Kamis, 11/05/2023.
Sementara lanjut Max, PT GAG Nikel sendiri telah membayarkan hak masyarakat adat tersebut lewat rekening Pemda Raja Ampat, namun akibat Bupati tidak menerbitkan Perbup, hak-hak masyarakat tersebut tak kunjung diterima, padahal DPRD Raja Ampat, telah menyetujui pembayaran hak-hak masyarakat tersebut.
Kantor hukum Max Soissa And Partners juga mengancam akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika langkah hukum gugatan perdata yang mereka ajukan tidak diindahkan Bupati Raja Ampat. [JAS]