Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Diciduk di Bandara DEO Sorong

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, SW Kamis pagi 14/09/2023 diamankan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Domine Osok Sorong, saat tiba di kota Sorong.

SW bersama suaminya langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa.

Sejak lama pemilik PT Fourking Mandiri SW, yang juga sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, menjadi diincar penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong, lantaran sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik pada Dinas Pertambangan kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, yang diduga merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah, dari pagu anggaran sebesar 6 miliar rupiah.

Menanggapi soal penangkapan SW, yang adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya Lambertus Jitmau yang dikonfirmasi via telepon seluler, mengaku belum menerima informasi tersebut.

“Saya belum tahu informasi itu, jadi saya belum bisa berkomentar,” jelas Lambert. Kamis 14/09/2023.

Berkali-kali penyidik tindak pidana khusus melayangkan surat panggilan namun SW selalu saja mangkir dengan berbagai alasan, padahal di saat itu SW bersama keluarga terlihat menikmati momen bersama, saat menonton gelaran piala dunia 2022 lalu di Qatar.

SW menjalani pemeriksaan di lantai dua kantor kejaksaan negeri Sorong, didampingi pengacaranya Max Mahare.

Sebelumnya, SW dipanggil tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tahun anggaran 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.

SW merupakan satu dari empat pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.

Tiga orang lainnya yakni WPM sebagai Direktur PT Fourking Mandiri, BT dan PT mantan kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai 1,3 miliar rupiah dari pagu anggaran sebesar 6 miliar rupiah. [RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.