KAIMANA, BeritaAktual.co – Kaimana Pres release kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang melibatkan 4 orang korban resmi digelar Kepolisian Resort Kaimana melalui Reserse kriminal di ruang rapat Reskrim Polres kaimana, Kamis (23/11/23)
WakaPolres Kaimana, Kompol Mapparenta turut didampingi Kasat Reskrim Iptu, Boby Rahman dan Kasi Humas, Ipda Daniel Kewetare, mengungkapkan bahwa empat orang korban antara lain; JKH (17), CFS (16), AGH, dan AM, sudah dipulangkan kembali ke kota Ambon.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dengan memberikan iming-iming sebuah pekerjaan yang layak di Kaimana. Setibanya dari Kota Ambon ke empat orang tersebut dipekerjakan di cafe menjadi Lady Companion (LC) dengan sasaran melayani setiap tamu yang datang.
Aksi inipun akhirnya berhasil diungkap kepolisian polres Kaimana dengan menetapkan empat orang tersangka dimana tiga tersangka diharuskan wajib lapor dan satu orang lainnya masih DPO.
“Empat orang tersangka ini antara lain; SL yang juga merupakan tersangka utama, pengelola Cafe (tempat para korban bekerja), mendatangkan korban, membiayai kedatangan korban dan mempekerjakan para korban sebagai pramuria, bahkan dua orang korban tidak memiliki identitas yaitu JKH dan CFS, namun masih tetap dipekerjakan di Cafe tersebut sebagai pramuria”ungkap WakaPolres Kaimana, Kompol Mapparenta.
Lebih jauh dirinya menjelaskan tersangka berinisial RE yang merupakan anak buah SL, berperan membantu pelaku mendatangkan korban yang didapatkan dari tersangka A (DPO). lalu YA istri dari pelaku SL yang terbukti ikut terlibat membantu SL dalam mengirimkan uang kepada RE untuk mendatangkan para korban hingga ke Kaimana.
“Tersangka A yang saat ini statusnya masih DPO merupakan teman dari RE. Tersangka A merekrut para korban di Ambon kemudian menawarkannya kepada RE. Tersangka A mendapatkan uang dari hasil merekrut para korban sebesar Rp. 2.000.000,-, yang mana per kepala dihargai Rp. 500.000.” bebernya menambahkan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang pemberantasan TPPO;
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling tinggi Rp. 600.000.000.
Dalam press realese ini juga kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU. Boby Rahman, SH, S.T.R.K menegaskan, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, kasus ini akan naik tahap dua yaitu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kaimana.(EMS)