MAYBRAT, BeritaAktual.co – Digelar serentak secara nasional pada tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota Papua Barat Daya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan kabupaten Maybrat yang sementara dalam proses pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Guna mencegah berbagai kemungkinan atau bentuk kecurangan terjadi dalam rekapitulasi perhitungan suara, Ketua DPD partai NasDem kabupaten Maybrat Agustinus Tenau menegaskan, pihaknya bersama partai lainnya akan mengawal seluruh suara dalam pleno mulai dari Presiden, DPR RI hingga ke tingkat Provinsi dan kabupaten.
“Kami akan mengawal suara partai kami, suara partai NasDem secara berjenjang, baik dari Presiden, DPR RI hingga ke caleg kabupaten berdasarkan PKPU Nomor 25 2023 dan Undang-undang nomor. 7 Tahun 2017 terkait dengan C1 dan C5. Jadi apa-apa yang dilakukan diluar dari aturan, maka kami tegaskan kami akan tegakkan aturan,” tegas Tenau kepada beritaaktual.co melalui sambungan telepon, Minggu sore (10/03/24).
Yang terjadi di kabupaten Maybrat kata Tenau, ada beberapa hal yang mengganjal dan tidak sesuai sehingga diharuskan membuka kotak suara ulang, hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah partai politik dan kelompok hingga menerbitkan rekomendasi dari panwas untuk membuka kotak suara ulang dan dihitung secara manual.
“Setelah ada laporan dan dikeluarkan rekomendasi dari panwas kotak suara dibuka ulang. Harusnya menurut kami tidak demikian, dimana demokrasi ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami tetap mengacu pada PKPU nomor. 25 Tahun 2023 dan Undang-undang nomor. 7 sehingga kami berharap suara ini tidak ada perubahan nantinya bila diplenokan di KPU Provinsi Papua Barat Daya,” pungkas Tenau.
Meski demikian lanjut Tenau, pihaknya akan terus mendukung setiap proses dan tahapan yang berlaku selama tidak merugikan partai NasDem.
“Jadi prinsipnya kami tetap optimis mengawal seluruh suara mulai dari suara Presiden, caleg kami DPR RI kaka Rico Sia, kaka Sofia Maipauw dan kaka Namira, dan untuk Provinsi kami mengawal untuk 2 caleg kami yakni kaka Herry Duwit, Frangky Baru dan 3 teman yang lainnya. Jadi disini kami berdiri atas nama partai NasDem atas perintah dari Kaka Besar Surya Paloh. Hingga kami pastikan tidak ada pergeseran atau perubahan suara,” kata Tenau.
Lanjut ditambahkan Tenau, bila ada kemungkinan terjadi pergeseran suara maka dirinya akan berdiri tegak dan menyuarakan dengan lantang terkait aturan yang berlaku yakni melalui PKPU nomor. 25 Tahun 2023 dan undang-undang nomor. 7.
“Simpel saja kita ikuti aturan yang ada, kita minta buka surat suara ulang, aturan kan menjamin hal tersebut, sehingga yang perlu kita lakukan saat ini mengawal hingga selesai, agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan khususnya suara rakyat untuk partai NasDem,” tutup Tenau. (Ary)