SORONG, BeritaAktual.co- Sesuai no surat 10/PL.02.2-PU/96/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya menjadi polemik yang menuai pro dan kontra khususnya di tengah para pendukung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Hal inipun ikut di soroti KPU Papua Barat Daya Pieter Ell dirinya menuturkan pada dasarnya KPU Papua Barat Daya mengacu dan melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024.
Dari aturan tersebut menyebutkan kelima pasangan bakal calon Gubernur Papua Barat Daya diantaranya pertama, pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau, kedua pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.Yang ketiga, lanjut dia, pasangan Gabriel Asem dan Luqman Wugaje, keempat pasangan bakal calon Bernard Sagrim dan Sirajuddin Bauw serta pasangan yang kelima, Letjen TNI Joppy Onisimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje.
“Jadi ini syarat yang diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 137 PKPU terkait dengan pengumuman yang tadi ada 5 bakal calonnya, jadi yang lolos ini bakal calon ini. Sekali lagi ini baru bakal calon, ” kata Pieter ELL kepada wartawan di Kantor KPU Papua Barat Daya, Rabu (18/9/24).
Sementara menyikapi polemik yang terjadi dirinya menerangkan bahwa hal yang telah bergulir merupakan dinamika politik dalam proses tahapan pemilukada.
“Penyampaian pendapat itu hak demokrasi dan jelas diatur dalam undang-undang jadi menurut saya mewakili KPU Papua Barat Daya merupakan hal yang wajar selama itu tidak mengganggu kondusifitas masyarakat,” pungkas Pieter ELL.
Lanjut, ia menuturkan pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU provinsi Papua Barat Daya bersifat independen dan secara hierarki tegak lurus oleh KPU RI.
” Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPU mengumumkan 5 bakal calon tadi yang memenuhi syarat administrasi itu mengacu kepada yang pertama, UUD 1945, kemudian Undang – Undang RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan perubahannya kemudian yang ketiga yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29 Tahun 2011, PKPU nomor 8 Tahun 2024 dan surat dinas KPU RI nomor 1718 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada daerah khusus di Papua,” kata Pieter ELL menyebutkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pieter sampaikan atas nama KPU provinsi Papua Barat Daya, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat baik tokoh adat, dan tokoh agama dalam rangka mendukung tahapan pemilukada ini dengan memberikan tanggapan masukan yang sifatnya konstruktif untuk menunjang pelaksanaan tahapan hingga selesainya. (red)