
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Warga kota Sorong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurang optimalnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat Daya. Ungkapan kekecewaan warga ini akan maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, sepanjang Jalan Basuki Rahmat, kota Sorong, Papua Barat Daya.
Mahdalenah, warga kota Sorong mengatakan, Satpol-PP dinilai tidak menjalankan patroli dan melakukan penindakan sebagaimana mestinya, sehingga pedagang kaki lima (PKL) semakin leluasa menempati trotoar dan bahu jalan.
Menurut Mahdalenah, Pedagang Kaki Lima memang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, disisi lain pedagang kaki lima juga sangat mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki sehingga trotoar tidak dapat berjalan normal sesuai dengan fungsinya.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat dagang. Tolong tertibkan PKL supaya kami bisa lewat, yang seharusnya dimana PKL bisa berjualan dengan tertip dan rapi,” ucapnya, Rabu, (08/10/2025).
Untuk itu, Mahdalenah mendesak petugas Satpol PP harus menertibkan lapak PKL di kawasan jalan Basuki Rahmat kota Sorong. Dimana penertiban itu dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini terganggu karena keberadaan para PKL.
Warga lain yang tergabung dalam komunitas “Peduli Pembangunan Kota Sorong” menyoroti bahwa Ketua Seksi Penegakan Perda memiliki tanggung jawab strategis untuk menegakkan aturan secara konsisten dan adil. Mereka mendesak agar Kepala Dinas Satpol-PP memberikan instruksi tegas kepada Kepala Satuan agar memfokuskan kegiatan penegakan melalui:
- Patroli rutin
- Penindakan langsung
- Koordinasi aktif
- Penyusunan laporan dan dokumentasi
Demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah nyata berupa patroli maupun tindakan penegakan yang mencerminkan pelaksanaan tugas secara optimal. Kondisi ini dinilai merusak wibawa pemerintah daerah dan membuka peluang bagi pelanggar Perda/Perda Gubernur untuk mengabaikan hak pejalan kaki serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, keberadaan PKL di area jalan protokol seperti Jalan Basuki Rahmat dan kawasan Taman Deo kota Sorong dianggap merusak estetika kota yang penataannya tengah dirancang.
Selain menjaga ketertiban, warga juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP harus melakukan penegakan aturan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas pokok:
- Menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Menyelenggarakan perlindungan masyarakat [Peraturan.go.id
Dalam menjalankan tugas tersebut, Satpol PP juga berwenang melakukan tindakan penertiban non-yudisial serta tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada. (*/Mar)