
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Sorong gelar sidang terhadap Terdakwa Husin Kelian, yang menjadi Kurir narkotika jenis ganja seberat 3,318.32 gram. Sidang digelar dengan agenda Tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, (6/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Harlan, S.H dalam membacakan surat Tuntutan terhadap terdakwa Husin Kelian, menyatakan bahwa Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Husin Kelian atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
“Menyatakan terdakwa Husin Kelian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” kata Harlan.
Selain itu Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Perbuatan Terdakwa tersebut dimulai sekitar bulan Juni 2025 ketika terdakwa HUSIN KELIAN masih berada di Kota Jayapura, terdakwa HUSIN KELIAN menerima pesan melalui aplikasi messenger yang dikirim oleh akun bernama Korek T Priuk yang mana akun tersebut merupakan teman terdakwa HUSIN KELIAN yaitu saudara ARMAN (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa HUSIN KELIAN “Husin baru ko kapan balik?” yang kemudian dibalas oleh terdakwa HUSIN KELIAN “Sa mau balik, tapi belum dapat uang tiket”.
Bahwa selanjutnya akun bernama Korek T Priuk membalas “Sa bisa belikan ko tiket kapal, tapi ko bisa bawa sa bahan ka tidak?” yang kemudian dibalas oleh terdakwa HUSIN KELIAN “oke bisa”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 terdakwa HUSIN KELIAN kembali menerima pesan melalui aplikasi messenger yang dikirim oleh akun bernama Korek T Priuk dan mengatakan kepada terdakwa HUSIN KELIAN “Ko bisa ambil bahan ka?” yang kemudian dibalas oleh terdakwa HUSIN KELIAN “Oke bisa”.
Bahwa selanjutnya Korek T Priuk membalas “Iyo kalo begitu,ko tunggu di Polimak depan kantor RRI, nanti ada orang antar bahan ke ko” yang kemudian dibalas oleh terdakwa HUSIN KELIAN “Oke sudah”.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa HUSIN KELIAN tiba di Kompleks Polimak depan kantor RRI Kota Jayapura dan bertemu seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa HUSIN KELIAN lalu menyerahkan tiket kapal KM Dobonsolo tujuan Sorong dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan mengatakan kepada terdakwa HUSIN KELIAN “Om, bahan sudah didalam e”.
Bahwa selanjutnya terdakwa HUSIN KELIAN pergi menuju ke pelabuhan Jayapura dan naik keatas kapal KM Dobonsolo dengan tujuan ke Sorong.
Bahwa selanjutnya Tim Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis Ganja sedang dalam perjalanan ke Sorong dengan menggunakan kapal KM Dobonsolo.
Bahwa selanjutnya Tim Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan mengatur cara bertindak dan pada pukul 14.00 WIT anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada dalam Mobil Angkutan Umum yang hendak keluar dari Pelabuhan Sorong.
Bahwa kemudian sekitar pukul 13.30 WIT Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota mengamankan laki-laki yang kemudian diketahui bernama HUSIN KELIAN dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa HUSIN KELIAN ditemukan: Satu buah tas ransel merk RUSH warna hitam. Dua buah bungkusan berlakban warna coklat. 145 bungkus plastik berisikan narkotika jenis Ganja.
Bahwa berdasarkan Surat Pengukuran Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Sorong Nomor : 500.2.3.15/2382/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang menerangkan Pengukuran dilakukan dengan metode Penimbangan menggunakan timbangan Elektronik Kelas I yang telah tertelusur ke Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV. Hasil Pengukuran diperoleh rincian: Pengukuran terhadap 145 (Seratus Empat Puluh Lima) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis ganja dengan Netto 3318,32 gram”.
Sidang agenda Tuntutan ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wempy William James Duka, S.H.,M.H didampingi Hakim Anggota Maizal Arthur Hehanussa, S.H dan Azharul Nugraha Putra Paturusi,S.H, usai pembacaan tuntutan kembali mengagendakan jadwal sidang pada Selasa depan tanggal 13 Januari dengan Agenda Pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.
“Kita jadwalkan untuk sidang selanjutnya pada Selasa depan ya. Saya harap kuasa hukum sudah siap dengan pembelaannya,” tutup Wempy William James Duka.







