
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Untuk itu, tim penyidik memanggil dua orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut, Rabu (22/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman materi, guna menguatkan bukti serta memperjelas sejumlah informasi penting.
“Hari ini, penyidik memeriksa dua saksi terkait perkara tambang di SBB, untuk mendalami fakta-fakta yang ada,” ujar Ardy saat dikonfirmasi wartawan.
Adapun dua saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AH, yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Syahbandar Pelabuhan Taniwel, serta HH, yang berperan sebagai koordinator tambang dari perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lebih lanjut, Ardy menyebut, fokus pemeriksaan mengarah pada peran masing-masing pihak, terutama dalam aspek perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Penyidik menelusuri tanggung jawab para saksi, khususnya terkait izin dan pengawasan aktivitas di lapangan,” jelasnya.
Ia juga memastikan, bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan di kemudian hari.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan akan kami ungkap secara tuntas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardy.




