
Ilustasi penyalahgunaan ADD-DD. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) terus menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.
Proses penanganan perkara tersebut kini masih berada dalam tahap pendalaman bersama pihak Inspektorat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum, untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran desa yang dilaporkan masyarakat.
“Kasus ini masih terus didalami. Kami pastikan, prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga tahap penyidikan,” ujar Yudha, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Desa Layeni, yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa, dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah pihak terkait, kata dia, juga telah dipanggil, guna dimintai keterangan untuk kepentingan pendalaman perkara.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan nilai dugaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa program yang diduga bermasalah mencakup operasional pemerintahan desa, pembayaran insentif perangkat desa, program pembinaan masyarakat, pembangunan fisik, hingga kegiatan ketahanan pangan.
Pada tahun anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan dana disebut mencapai sekitar Rp 81 juta. Sementara itu, pada tahun 2024, nilai dugaan kerugian negara meningkat menjadi sekitar Rp 136 juta.
Adapun pada tahun anggaran 2025, dugaan penyimpangan anggaran disebut jauh lebih besar dengan nilai mencapai sekitar Rp 448 juta.
Sejumlah program yang disoroti antara lain program SDGs Desa, Posyandu, bantuan disabilitas, rumah layak huni, pemanfaatan lahan, hingga dana penanggulangan keadaan mendesak.
Kasus tersebut juga diduga melibatkan sejumlah aparatur pemerintah desa, mulai dari bendahara desa, sekretaris desa, hingga kepala desa.
“Kepastian hukum pasti kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut,” tegas Yudha.




