SORONG, BeritaAktual.co – Sidang Pra Peradilan gugatan Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa siang, 25 Mei 2021.
Dalam permohonan Pra Peradilan yang dibacakan di hadapan Hakim, Hatijah Averian Paduwi, LP3BH menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi kegiatan daerah bawahan pada Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sorong Selatan (Solsel) tahun anggaran 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena diduga terjadi intervensi.
Usai sidang, Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, jika pihaknya memiliki bukti bahwa diterbitkannya SP3 oleh Kejaksaan Negeri Sorong Nomor SP.S83/R.2.11/FD.1/04/2021 pada 25 April 2021 kemarin diduga atas tekanan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Salah satu saksi yang sudah diperiksa kan pak Dance Flassy. Dalam perkembangan kemudian dihentikan. Kita punya bukti yang cukup kuat yang menunjukan bahwa penghentian itu terjadi karena dalam tanda petik saya bilang tekanan dari Kejati Papua Barat ke Kejari sorong,” kata Yan Warinussi.
“Pemohon beranggapan dan beralasan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan mohon dibatalkan dan meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan termohon menerbitkan sprindik untuk melanjutkan proses penyelidikan. Dengan alasan-alasan yang dibacakan, maka kami selaku termohon yang dalam hal ini termohon 1, akan mempersiapkan jawaban kami terhadap surat penghentian dan memberikan alasan-alasan yuridis guna menangkis dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon,” terang Khusnul.