SORONG, BeritaAktual.co – Usai Pengadilan Negeri Sorong memutuskan menerima gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa atas kasus dugaan korupsi Puskesmas Keliling (Pusling) kabupaten Tambrauw tanggal 08 Juni 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tidak tinggal diam.
Kepada awak media Senin malam, 21 Juni 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih mengumumkan pihaknya terus melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan speed boat pusling di Tambrauw tahun anggaran 2016 silam tersebut hingga ke meja hijau.
Kajari mengakui dirinya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus itu. Kajari juga menjelaskan, dirinya telah memerintahkan penyidik seksi pidana khusus untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dengan harapan setelah dilakukan pemberkasan, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Manokwari untuk disidangkan.
“Sudah kita lakukan penyidikan dan saya sudah terbitkan sprindik. Penyidik sementara melayangkan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan saksi dan nanti akan berproses dalam pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Manokwari,” terang Erwin.
“Bagi kami sebagai kuasa hukum dari empat tersangka yang telah diterima praperadilannya, penerbitan sprindik baru merupakan kewenangan kejaksaan silahkan saja dilakukan,” ucap Pimpinan PBHKP Sorong, Lorry Dacosta. Selasa 21 Juni 2021.
Sebelumnya, Petrus Titit selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Oktovianus Bofra sebagai kuasa pengguna anggaran, dan Yano Asbhi Wali serta Kamaruddin Kasim sebagai kontraktor pengadaan speed boat pusling Tambrauw ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sorong, namun melalui PBHKP Sorong, keempat tersangka melakukan permohonan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bhaptista saat sidang pra peradilan pada 8 Juni 2021 lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan audit keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat yang diajukan oleh Kejari Sorong. Sebagai bukti surat dalam sidang praperadilan, hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa BPK Republik Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak mendisclaimer atau menyatakan adanya kerugian negara. [jersy]