
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar.
AMBON, BeritaAktual.co – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru tahun 2022 akan segera ditetapkan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bursel.
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar mengatakan, perkara tersebut masih proses penyidikan. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka yang dikorek keterangan terdiri dari pihak Dinas Kesehatan, rekanan dan saksi ahli.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Agung saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/3/2025).
Penyidik bergerak menyelidiki kasus ini setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus itu yakni, inisial HP (42) selaku pejabat pembuat komitmen, RKP (41) dan I (34), keduanya merupakan pihak swasta.
“HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta,” ujarnya.
Dugaan korupsi ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2022, untuk pengadaan obat-obatan. Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Anggaran dari DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni pengadaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022,” beber Agung.
HP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menyalahi ketentuan.
“HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” bebernya.
Rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia barang telah mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023. Namun I sebagai rekanan tidak membelanjakan tujuh item obat.
Dugaan korupsi kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.594.422.460, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025.
“Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat. Akibat perbuatan tersebut kerugian keuangan negara senilai Rp 1.594.422.460,15,” sebutnya.
Penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Rencana tindak lanjut adalah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat,” tandas Agung.







