
SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota Sorong akhirnya mengizinkan kegiatan usaha kecil dan perusahaan media beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).
Kegiatan usaha kecil yang dimaksud seperti, penjual makanan di malam hari (ikan bakar, ayam lalapan, sate, nasi kuning, martabak, bakso, dan makanan lainnya) diizinkan beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam)
“Tapi dengan catatan tidak untuk penyajian di tempat tetapi untuk dibungkus dan dibawa pulang,”ucap Walikota Sorong, Lambert Jitmau. Senin, 11 Mei 2020.

Sementara untuk operasional kantor media cetak dan elektronik diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sorong mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/258 tanggal 4 Mei 2020 yang membatasi aktifitas warga hingga pukul 19.00 WIT (7 malam) guna memutus perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Sorong. [red]







