
Empat tersangka dugaan korupsi dalam Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, tahun anggaran 2019 resmi ditahan Kejari Tual, Kamis (27/11/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terkait dugaan korupsi dalam Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan, Kamis (27/11/2025), setelah serangkaian pemeriksaan intensif, yang menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual. Kasus ini menjadi sorotan, karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, yang didampingi Kasi Pidsus, Johanes Riky Felubun mengungkapkan, penahanan ini didasarkan pada bukti yang kuat, terkait peran para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Mereka diduga terlibat, dalam penunjukan penyedia yang tidak sesuai aturan, serta penyimpangan dalam distribusi material bangunan,” kata Limbong dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Jumat (28/11/2025).
Limbong menjelaskan, bahwa kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Anggaran program sebesar Rp2.675.820.000 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga diselewengkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.429.432.397.
Sementara itu, Kasi Pidsus Johanes Riky Felubun menambahkan, bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Pihak kejaksaan berkomitmen, untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” janji Johanes.
Keempat tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Ambon. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik, untuk selalu bertindak transparan dan akuntabel.
Johanes kemudian menegaskan komitmen pihaknya, dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kamis mengimbau masyarakat, untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik, demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berkeadilan,” imbau dia.




