
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella. Foto-Ist/BA
Ambon, BeritaAktual.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan, bahwa ruas jalan Pantai Mardika tidak termasuk area parkir resmi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).
Menurut Suitella, dasar pengaturan parkir di Kota Ambon mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
“Dalam peraturan tersebut, terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, namun Pantai Mardika tidak terdaftar diantaranya,” ungkap dia.
Menurut dia, sejak September 2024, pengelolaan parkir di area Pasar Mardika telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Meskipun BPTD Kelas II Maluku telah memasang rambu larangan parkir, masih banyak kendaraan yang memarkir secara liar di sepanjang Jalan Pantai Mardika, yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Untuk mengatasi keterbatasan kapasitas parkir di Pasar Mardika, Pemkot Ambon menyediakan alternatif berupa parkir apung di kawasan Jalan Pantai Mardika.
“Fasilitas ini ditujukan, untuk menampung kendaraan yang tidak lagi muat di area parkir dalam pasar,” ujarnya.
Suitella menegaskan, bahwa Dinas Perhubungan bersama Satpol PP terus melakukan penertiban rutin terhadap parkir liar di lokasi tersebut.
“Pemkot Ambon berkomitmen, untuk menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Pantai Mardika, melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” tandas dia.




