
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan baju seragam dinas DPR Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini ditanggapi oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu pada hari Selasa (6/1/2026).
Dalam keterangannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa prinsip negara, hukum tetap menjadi dasar dalam menangani kasus ini.
“Negara kita adalah negara hukum, jadi kita selalu mengedepankan praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum akan diserahkan pada lembaga yang berwenang dan harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku,” ucapnya.
Meskipun demikian, untuk menjaga kelancaran administrasi dan kegiatan pemerintahan, pihak pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif.
“Untuk jangka pendek, kita sudah pasti akan membebaskan tugasnya dari jabatan yang sedang diemban. Kegiatan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik,” jelas Gubernur.







