
Program WAJAR, yang digelar di RTP Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (20/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz menegaskan, persoalan sampah tidak bisa menjadi beban pemerintah semata.
Peran penting dalam mengatur pembuangan sampah tertib ada pada perangkat masyarakat mulai dari RT, RW, lurah, raja, hingga kepala desa.
Keterangan ini disampaikannya dalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), yang digelar di Ruang Terbuka Publik (RTP) Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (20/2/2026).
Apries menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, antara lain dengan memasang papan pengumuman dan imbauan di berbagai lokasi.
Namun, masih banyak ditemukan kasus pembuangan sampah sembarangan dengan alasan yang tidak mendasar, mulai dari menganggap tulisan pada papan terlalu kecil hingga kurangnya kepedulian terhadap lingkungan.
“Solusi yang sebenarnya bukan terletak pada pemasangan jaring di sungai, atau papan larangan belaka. Yang paling utama adalah, menanamkan kesadaran agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai, selokan, drainase, maupun di luar waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan daerah sudah secara jelas melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, yang menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan, termasuk ke dalam sungai dan saluran air, merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar, Pemkot Ambon tengah menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang akan segera ditandatangani. Setelah peraturan ini berlaku, DLHP akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggar.
“Begitu Perwali resmi dikeluarkan, kami akan menindak secara adil. Siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan ditindak,” ujarnya.
Apries juga mengingatkan, bahwa pemasangan jaring penahan sampah di tiga sungai di Kota Ambon hanya sebagai langkah sementara.
Tindakan ini bertujuan, untuk mencegah timbunan sampah menyumbat aliran air yang berpotensi menyebabkan banjir, bukan sebagai solusi permanen.
Untuk itu dia mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk perangkat pemerintahan tingkat lokal, untuk aktif terlibat dalam mengawasi dan memberikan edukasi, agar warga dapat membuang sampah sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disediakan.
“Dengan segera diterbitkannya Perwali tersebut, kami berharap, pengelolaan sampah di kota dapat berjalan lebih teratur, partisipasi masyarakat meningkat secara signifikan, dan permasalahan sampah tidak lagi berulang secara terus-menerus,” harap dia.





