Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Skandal UP3 KKT

Q Rabu, 11 Maret 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260311-WA0028

Tim penyelidik Kejati Maluku memeriksa tiga saksi, untuk mendalami proses pekerjaan proyek, serta pembayaran utang yang diduga bermasalah, Rabu (11/3/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Penyelidikan dugaan skandal Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali bergulir.

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa tiga saksi, untuk mendalami proses pekerjaan proyek, serta pembayaran utang yang diduga bermasalah, Rabu (11/3/2026).

Tiga orang yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut yakni kontraktor Agustinus Theodorus, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jedith Huwae.

Pantauan di kantor Kejati Maluku, Agustinus Theodorus alias AT, tiba di kantor Kejati Maluku dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru, sambil membawa tas selempang. Ia juga terlihat didampingi penasihat hukumnya, Kilyon Luturmas.

Sementara itu, Abraham Jaolath lebih dahulu tiba sekitar pukul 09.21 WIT, dengan mengenakan kemeja putih bergaris dan topi hitam, sebelum memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Tak lama kemudian, Kepala Inspektorat Jedith Huwae menyusul datang sekitar pukul 10.09 WIT, untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga saksi tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan, dalam pengusutan skandal UP3, yang kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum menelusuri sejumlah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah, yang diduga tidak melalui prosedur pengadaan resmi.

Sejumlah pihak turut menjadi sorotan dalam perkara ini, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa serta kontraktor Agustinus Theodorus, yang disebut menangani sejumlah pekerjaan yang kemudian menjadi dasar klaim utang kepada pemerintah daerah.

Kasus ini berawal dari berbagai pekerjaan fisik yang dilaksanakan sejak tahun 2015, ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin oleh Bupati Bitzael Temar.

Namun pembayaran atas pekerjaan tersebut baru dilakukan beberapa tahun kemudian, yakni pada periode 2022 hingga 2024, ketika daerah itu dipimpin oleh Penjabat Bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.

Pembayaran utang tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap pemerintah daerah.

Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan setelah seluruh dokumen kontrak dilengkapi, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, serta pertimbangan hukum dari Kejati Maluku.

Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain penimbunan kawasan Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan pemotongan Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sekitar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan pembersihan lahan terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Sejumlah pekerjaan tersebut diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah.

Permasalahan utang pihak ketiga ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan pemeriksaan di Kepulauan Tanimbar pada tahun 2022.

Kasus tersebut disebut ikut memengaruhi kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar diperkirakan berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

Dari nilai tersebut, Agustinus Theodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah lebih dari Rp90 miliar, atau mendekati Rp100 miliar, meskipun pembayaran itu disebut belum sepenuhnya rampung.

Tentang penulis

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Skandal UP3 KKT 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Komisi II Cek Program MBG di Xaverius A1
Next: Johan: Ramadan Sebagai Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260717-WA0005
  • Metro

BEM FH Unmuh Sorong Dukung Langkah Kortas Tipidkor Polri Tuntaskan Kasus Korupsi dan TPPU

Marni Jumat, 17 Juli 2026
FB_IMG_1783991703489
  • Daerah

Anos: Keberhasilan Blok Masela Diukur dari Kesejahteraan Masyarakat, Bukan Seremoni

Q Jumat, 17 Juli 2026
20260716_234359
  • Daerah

Lewat “Si Gerak” dan Cetak Sawah, Papua Barat Daya Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

Marni Kamis, 16 Juli 2026
IMG-20260716-WA0031
  • Metro

Menteri Hukum Resmi Mengambil Sumpah Luke Vickery Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Ke Piala Dunia 2030

Marni Kamis, 16 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d