Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Soal Tuduhan Tunggakan 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Septinus Lobat: Itu Pernyataan Keliru!  

Marni Rabu, 1 April 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260401-WA0022
Bagikan berita ini
        

KOTA SORONG,BeritaAktual.co– Kuasa hukum Septinus Lobat, yakni Urbanus Mamu, SH., MH dan Loury Da Costa, SH, memberikan tanggapan terkait isu tunggakan fee sebesar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan klien mereka saat masih berstatus calon Wakil Wali Kota Sorong yakni Septinus Lobat.

 

Salah satu Kuasa hukum Septinus Lobat, Urbanus Mamu, SH., MH mengatakan pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan tunggakan tersebut merupakan pernyataan yang keliru. 

 

Menurut mereka, istilah tunggakan memiliki makna hukum sebagai kewajiban yang sudah pasti harus dibayar, seperti utang atau iuran yang telah jatuh tempo.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tunggakan itu berarti kewajiban yang sudah pasti. Sementara persoalan ini belum dapat dikategorikan sebagai kewajiban atau utang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”ujarnya melalui rilisnya, Rabu (1/4/2026).

 

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa dalam proses persidangan yang tengah berjalan, upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya telah ditolak oleh pihak kuasa hukum tergugat. Penolakan tersebut bertujuan agar perkara dapat masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara menyeluruh di pengadilan.

 

“Melalui proses persidangan hingga putusan nanti, akan terlihat secara gamblang apakah benar tuduhan yang disampaikan oleh penggugat,”lanjutnya.

 

Terkait adanya pernyataan dari pihak tertentu yang ingin membuka aib dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menilai hal tersebut tidak tepat untuk disampaikan di luar forum pengadilan. Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara perdata telah diatur dalam hukum acara yang berlaku.

 

“Ruang pembuktian itu ada dalam persidangan, bukan disampaikan secara terbuka di luar pengadilan. Sebagai advokat, kita terikat oleh kode etik, sehingga sebaiknya semua pihak fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,”tutupnya.(*/Mar)

Tentang penulis

Soal Tuduhan Tunggakan 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Septinus Lobat: Itu Pernyataan Keliru!   2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Bupati Kepulauan Aru Diperiksa Kejati Maluku
Next: Soal Tuduhan Tunggakan 1,5 Miliar, Kuasa Hukum  Septinus Lobat: Itu Pernyataan Keliru!

Related News

IMG-20260601-WA0042
Polisi amankan ribuaan minuman ilega jenis cap tikus (foto istimewa)
2 min read
  • Metro

Polda Papua Barat Daya Ungkap Peredaran Dan Pembuatan Miras ilegal Cap Tikus Di Sorong

Marni Senin, 1 Juni 2026
IMG-20260528-WA0001
1 min read
  • Metro

Kecelakaan Tunggal di Kota Sorong, Seorang Pengendara Tewas Terjatuh ke Parit  

Marni Kamis, 28 Mei 2026
IMG-20260527-WA0010
2 min read
  • Metro

Idul Adha 1447 H, Pelindo Regional 4 Sorong Bagikan Hewan Kurban ke Masyarakat

Marni Rabu, 27 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-06-02-10-12-01-382_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wawali Tegaskan Pelaku Ekonomi Digital Harus Masuk dalam Peta Data Pembangunan Daerah

Q Selasa, 2 Juni 2026
IMG-20260601-WA0042
Polisi amankan ribuaan minuman ilega jenis cap tikus (foto istimewa)
2 min read
  • Metro

Polda Papua Barat Daya Ungkap Peredaran Dan Pembuatan Miras ilegal Cap Tikus Di Sorong

Marni Senin, 1 Juni 2026
IMG-20260601-WA0021
2 min read
  • Olahraga

16 Tim Bertanding di Turnamen U-15 Papua Barat Daya, Diharapkan Lahir Atlet Berbakat

Marni Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-20-17-43-879_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Harlah Pancasila, Lapas Wahai Teguhkan Semangat Pembinaan Berbasis Nilai Kemanusiaan

Q Senin, 1 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d