
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat meninjau lokasi longsor di kawasan BTN Gadihu Blok B, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (9/5/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, pentingnya pembangunan permukiman yang senantiasa memperhatikan faktor keamanan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota, saat meninjau lokasi longsor di kawasan BTN Gadihu Blok B, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (9/5/2026).
Wattimena menyebut, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, agar tidak lagi membangun hunian di kawasan yang tergolong rawan bencana, khususnya di area lereng bukit yang memiliki risiko tinggi longsor.
“Terjadi longsor di mana beberapa rumah terdampak, bahkan satu rumah sudah turun ke bawah, sementara rumah‑rumah lainnya masih dalam kondisi terancam. Kita semua tentu ingin memiliki tempat tinggal yang aman dan layak,” kata Wattimena.
Ia menilai, pembangunan di kawasan tersebut belum memperhatikan aspek‑aspek teknis secara maksimal. Oleh karena itu, masyarakat diminta agar lebih selektif, dalam memilih lokasi pembangunan rumah demi menjamin keselamatan jangka panjang.
“Kami mengimbau masyarakat, silakan membangun rumah, namun pastikan berada di tempat yang aman. Saya sangat tidak sepakat, jika lereng‑lereng bukit dijadikan area permukiman, karena kita harus berpikir secara jangka panjang mengenai risiko yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan dan keamanan kawasan perumahan tersebut masih berada di tangan pihak pengembang, selama aset tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Mekanismenya adalah, pengembang membangun terlebih dahulu, baru kemudian menyerahkannya kepada pemerintah. Sepanjang proses serah terima itu belum dilakukan, maka segala urusan di kawasan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pihak developer,” tegasnya.
Meski demikian, kata Wattimena, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap bergerak cepat melakukan penanganan darurat bagi warga, yang terdampak longsor.
Ia pun mengungkapkan rasa syukur, karena kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kami bersyukur peristiwa ini tidak menelan korban jiwa. Kendati demikian, para korban akan tetap kami tangani, sesuai dengan mekanisme standar penanganan darurat, yang telah disiapkan oleh pemerintah,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Ambon juga berencana memanggil pihak pengembang, untuk meminta pertanggungjawaban sosial, terkait pembangunan perumahan tersebut.
Selain itu, fokus penanganan saat ini diarahkan untuk membuka kembali aliran sungai yang tertutup material longsor, agar tidak memicu risiko banjir saat curah hujan tinggi turun.
“Longsoran tersebut menutup aliran sungai yang ada di lokasi. Oleh sebab itu, jalur airnya harus segera dibuka kembali, agar aliran menjadi normal, dan tidak mengancam keselamatan rumah‑rumah warga di sekitar sini,” jelas Wattimena.
Ia turut menyoroti masih maraknya praktik pembangunan rumah tanpa izin, yang dilakukan di luar pengawasan pemerintah.
Untuk itu, para Ketua RT dan RW diminta, untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan yang terjadi di lingkungan masing‑masing.
“Apabila ditemukan adanya pembangunan tanpa izin, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dihentikan, terutama jika pembangunan tersebut berada di lokasi yang rawan bencana,” tegas Wattimena.




