
Dermaga di Dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang diduga digunakan, sebagai lokasi perbaikan kapal dalam jangka waktu yang sangat lama. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Akademisi, Yan Marantika menduga adanya perusahaan yang beroperasi secara ilegal, di lingkungan dermaga perikanan Dusun Erie, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dugaan ini muncul menyusul maraknya aktivitas perbaikan kapal, di area yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat bongkar muat.
Selain itu, informasi yang diperoleh dari lokasi menyebutkan, bahwa dokumen kelengkapan perusahaan tersebut ternyata masih dalam proses pengurusan.
Lebih jauh, Yan juga mempertanyakan status hukum perusahaan yang menjalankan kegiatan di lokasi tersebut.
“Saya mendapatkan laporan langsung dari pekerja di lapangan, bahwa dokumen legalitas perusahaan tersebut hingga kini belum selesai, dan masih dalam tahap pengurusan,” beber dia kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/5/2026).
Padahal, kata dia, berdasarkan aturan perizinan usaha, dan ketentuan kegiatan di kawasan pelabuhan, setiap badan usaha wajib melengkapi seluruh dokumen hukum sebelum memulai operasional. Kelengkapan itu mencakup akta pendirian, izin usaha, hingga persetujuan khusus penggunaan lahan kawasan.
“Jika perusahaan belum memiliki kelengkapan administrasi lengkap, namun sudah berani beroperasi, ini adalah hal serius yang harus diperhatikan pemerintah. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap aktivitas usaha, yang jelas-jelas belum memenuhi syarat, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yan mengatakan, pemanfaatan fasilitas pelabuhan atau dermaga harus selalu berpedoman pada fungsi, yang telah ditetapkan resmi oleh pemerintah, sesuai aturan dalam perundang-undangan kepelabuhanan, serta tata kelola kawasan perikanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur secara tegas, bahwa pelabuhan dan segala fasilitas pendukungnya wajib digunakan, sesuai dengan fungsi operasional yang telah ditentukan.
Sementara itu, dalam regulasi di bidang kelautan dan perikanan, dermaga jenis ini khusus disiapkan untuk menunjang kegiatan perikanan, mulai dari pendaratan ikan, proses bongkar muat, penyaluran hasil tangkapan, hingga pelayanan kebutuhan kapal perikanan.
“Jika sebuah dermaga yang fungsinya untuk bongkar muat, kemudian dijadikan tempat perbaikan kapal, hal ini harus diteliti lebih dalam. Apakah ada izin resmi perubahan fungsi atau rekomendasi khusus dari instansi yang berwenang? Fasilitas publik tidak boleh begitu saja diubah penggunaannya, tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yan.
Dia menambahkan, pemanfaatan wilayah pesisir dan aset milik negara tanpa izin yang sah juga berpotensi melanggar aturan tata ruang, serta pengelolaan wilayah pesisir, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Oleh karena itu, Yan mendesak pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, serta instansi teknis terkait, untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung.
Tujuannya, untuk memastikan fungsi dermaga tetap sesuai peruntukan aslinya, sekaligus meneliti keabsahan dan legalitas perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kita harus memastikan fasilitas publik yang dibangun demi kepentingan masyarakat nelayan ini tidak disalahgunakan, atau dimanfaatkan di luar fungsi aslinya, tanpa adanya pengawasan yang ketat dan jelas,” kata dia.
Yan menjelaskan, dalam praktik kepelabuhanan, kapal yang bersandar di dermaga bongkar muat pada prinsipnya hanya diperbolehkan dalam waktu terbatas, sesuai kebutuhan operasional.
Ketentuan mengenai waktu tambat kapal biasanya diatur dalam standar operasional pelabuhan, otoritas syahbandar, maupun pengelola pelabuhan, untuk menghindari penumpukan kapal dan terganggunya aktivitas bongkar muat.
Ia menilai, apabila kapal digunakan untuk docking, atau perbaikan hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu di dermaga bongkar muat, maka hal itu berpotensi menghambat fungsi utama dermaga, dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas, apabila tanpa izin khusus.
“Dermaga bongkar muat bukan galangan kapal. Kalau ada kapal yang menetap lama untuk diperbaiki, tentu harus ada dasar izin dan lokasi yang memang diperuntukkan bagi aktivitas docking,” tutup Yan.





