
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, saat memberikan keterangan pers, di Ambon, Rabu (13/5/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Wilayah Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon resmi menetapkan tindakan deportasi terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Keputusan ini diambil, karena mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan aktivitas, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, saat bekerja di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Langkah tegas ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam, yang dilakukan terhadap total 24 orang warga negara asing yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan mengatakan, setelah melalui proses verifikasi dan pengecekan administrasi, ditemukan fakta bahwa sebagian besar kelompok tersebut telah memenuhi syarat hukum keberadaan di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan lengkap, ditetapkan bahwa 11 orang telah melanggar ketentuan, karena kegiatan yang dilakukan tidak sejalan dengan izin tinggal yang mereka pegang. Sementara itu, 13 orang lainnya dinyatakan sah secara hukum, baik dari segi dokumen maupun jenis pekerjaan, yang mereka lakukan di lapangan,” jelas Eben, saat memberikan keterangan pers, di Ambon, Rabu (13/5/2026).

Bagi 13 warga negara asing yang dinyatakan legal, aktivitas yang mereka jalani berfokus pada pendampingan teknis, dan kegiatan edukasi bagi masyarakat setempat.
Salah satunya adalah, memberikan pelatihan pengoperasian alat berat seperti ekskavator, serta pengenalan metode penambangan yang aman dan sesuai standar.
“Pengusiran terhadap 11 warga negara asing, yang melanggar aturan tersebut direncanakan akan dilaksanakan, dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan,” ujar dia.
Ia juga menegaskan, bahwa keberadaan para tenaga kerja asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan tambang, senantiasa dipantau dan tercatat dalam sistem pengawasan, sejak awal kedatangan mereka ke Indonesia.
Pengawasan ini berjalan berkelanjutan dan terukur melalui peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beroperasi hingga ke tingkat kabupaten, termasuk di Pulau Buru.

“Selain pemantauan rutin yang kami lakukan secara mandiri, kami juga kerap menggelar operasi gabungan yang didasari data dan informasi yang akurat. Setiap langkah penegakan hukum yang diambil selalu berlandaskan prosedur yang berlaku, dan hasil penelusuran langsung di lokasi,” tegasnya.
Menanggapi beragam informasi yang berkembang di masyarakat, Eben mengimbau warga dan tokoh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terkait keberadaan orang asing.
Ia mengingatkan, pernyataan yang tidak berdasar pada data resmi berisiko memicu kesalahpahaman, atau kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jika ada yang ingin mengetahui status keimigrasian, jenis visa, izin tinggal, atau memastikan keberadaan orang asing ilegal, silakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Di sana, kami akan berikan data dan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Eben menegaskan, bahwa pihaknya selalu membuka akses informasi bagi publik, terkait hasil pengawasan dan keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Maluku, terutama di kawasan strategis seperti pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat luas.




