
SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sorong Kota laksanakan operasi razia lalu lintas di depan Mapolresta Sorong Kota pada Senin,(18/5/2026)
Razia ini menjaring belasan kendaraan yang melakukan pelanggaran, dan merupakan tindak lanjut dari instruksi TR Polda Papua Barat Daya.

KBO Lantas Polresta Sorong Kota, IPTU Abdul Syukur Hehanusa, menyatakan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali waktu saja.
“Adanya razia hari ini bukan hanya dilakukan saat ini saja, tetapi memang sudah ada TR dari Polda Papua Barat Daya yang kami laksanakan,” ujarnya kepada awak media.
Dalam operasi tersebut, petugas menyoroti beberapa pelanggaran utama, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta pengemudi yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hasilnya, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor dan dua unit mobil sebagai barang bukti.
“Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm dan tidak memasang TNKB,” tambah IPTU Abdul Syukur.
Pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Sorong agar lebih tertib dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Ia mengingatkan warga untuk memeriksa kelengkapan sebelum berkendara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Sorong, agar mematuhi peraturan lalu lintas. Sebelum keluar rumah, minimal menggunakan helm, memastikan TNKB terpasang, dan membawa STNK,” terangnya.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga melakukan pengecekan ketat terhadap identitas kendaraan guna mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Setiap kendaraan yang terjaring diperiksa nomor rangkanya secara teliti.
“Setiap kendaraan yang di sweeping wajib diperiksa nomor rangkanya. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK atau ditemukan indikasi kendaraan tanpa identitas jelas, maka akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Abdul.
Hingga akhir kegiatan, tidak ditemukan kendaraan yang terindikasi hasil curian, namun pemeriksaan tetap berjalan ketat. Terkait penanganan kendaraan hasil razia, pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan surat menyurat sudah dapat mengambil kembali kendaraannya.
Sementara itu, kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau terindikasi bermasalah akan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jika ditemukan motor tidak ada surat-surat sama sekali mungkin diindikasi bahwa motor-motor tersebut motor curian maka kami akan serahkan ke SPKT,” tutupnya.(*/Mar)







