
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Papua Barat secara resmi meresmikan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kampung dan kelurahan, sekaligus membuka pelatihan paralegal untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Acara peresmian tersebut berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (18/5/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan pos bantuan hukum ini bertujuan untuk membangun keteraturan hukum serta keteraturan sosial hingga ke tingkat kampung dan desa.
Ia merinci, secara keseluruhan terdapat 2.025 pos bantuan hukum yang telah disiapkan, dengan rincian 970 pos berada di wilayah Papua Barat dan 1.025 pos lainnya tersebar di wilayah Papua Barat Daya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah strategis ini.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah agar seluruh masyarakat di Kota Sorong dan wilayah lainnya dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan lancar dalam mendapatkan layanan bantuan hukum melalui pos-pos yang telah dibentuk di kampung maupun kelurahan.
Selain itu ,Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, menyampaikan mengingatkan bahwa peresmian ini bukanlah akhir dari sebuah pekerjaan, melainkan langkah awal yang sangat penting.
Ia menekankan bahwa di tanah Papua, sudah terdapat nilai-nilai keadilan lokal yang menjadi mekanisme penyelesaian sengketa, baik di dalam satu komunitas masyarakat adat maupun antar komunitas. Mekanisme hukum adat ini diakui keberadaannya, termasuk dalam penyelesaian persoalan terkait hak ulayat dan pertanahan yang juga mendapat pengakuan resmi dari negara, serta hak-hak perorangan warga masyarakat.
“Namun demikian, jika di kemudian hari terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara adat dan harus berujung ke pengadilan, maka Pos Bantuan Hukum ini berfungsi sebagai tempat berkonsultasi sekaligus rujukan utama,” ujar Supratman.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah ada enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Papua Barat Daya yang telah mendapatkan dukungan dari negara. Lembaga-lembaga ini ditugaskan khusus untuk mendampingi dan membantu warga masyarakat yang kurang mampu agar tetap bisa beracara di pengadilan.
Lebih lanjut, Menteri Hukum juga telah meminta dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya agar pemerintah daerah turut berperan aktif menyediakan dan mendirikan lebih banyak lagi lembaga bantuan hukum.
Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pendampingan hukum yang memadai bagi warga yang membutuhkannya jika terpaksa harus menempuh jalur pengadilan.
Supratman menjelaskan keyakinannya bahwa dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum ini, sebagian besar permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan tidak perlu sampai ke jalur pengadilan.(Mar)







