
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin trayek baru, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Penegasan ini disampaikannya, sebagai tanggapan atas isu yang berkembang di masyarakat, mengenai dugaan praktik mafia izin, dan adanya pungutan liar yang dinilai merugikan.
Menurut Yan, kebijakan penghentian sementara penerbitan izin trayek telah diberlakukan sejak tahun 2018.
Hal ini dilaksanakan mengingat hampir seluruh jalur angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Ambon sudah mengalami kelebihan kapasitas, berdasarkan data load factor terakhir yang tercatat pada tahun 2024.
“Selama saya menjabat selama dua tahun terakhir ini, pihak Dishub belum pernah mengeluarkan izin trayek baru. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami terima dari kepala dinas sebelumnya, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2018, dan tidak ada izin baru yang dikeluarkan, kecuali untuk jalur Siwang saja yang diizinkan, mengingat kebutuhan masyarakat yang mendesak pada saat itu,” ujar Yan kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/5/2026).
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan adanya dugaan izin trayek, yang tidak sah atau praktik kecurangan yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, pihak Dishub Ambon siap melakukan pengecekan, dan pencocokan data kendaraan dengan basis data resmi yang dimiliki instansi.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki bukti kuat terkait hal tersebut, silakan sampaikan dan serahkan dokumen pendukungnya kepada kami, agar kami dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa Dishub Kota Ambon bersama dengan jajaran kepolisian dan TNI secara rutin melaksanakan operasi penyisiran secara gabungan, untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar peraturan yang berlaku. Kegiatan operasi ini dilaksanakan secara berkala, di berbagai titik strategis yang ada di wilayah Kota Ambon.
Selain itu, Yan juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Dishub Ambon, agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, baik terkait pengurusan perizinan trayek maupun praktik pungutan yang tidak dibenarkan.
“Jika ada pegawai yang terbukti terlibat, dalam tindakan yang melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menyikapi isu mengenai penarikan uang jalur yang diklaim dilakukan kepada para pengemudi angkutan umum, Yan menegaskan, bahwa pihak Dishub Ambon tidak pernah menempatkan petugas khusus, yang bertugas untuk melakukan pungutan tersebut.
Ia menekankan, bahwa seluruh proses pengurusan administrasi resmi di lingkungan dishub saat ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun.
“Kami tidak memiliki petugas lapangan yang bertugas, untuk menagih atau memungut uang jalur. Apabila di setiap jalur terdapat kelompok perkumpulan pengemudi, hal tersebut merupakan kegiatan di luar kewenangan, dan tanggung jawab dishub. Yang pasti, dari pihak instansi kami tidak melakukan, atau membenarkan adanya praktik pungutan semacam itu,” tutup Yan.




