Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro
  • Hukrim

Bongkar Mafia BBM, Polda PBD Diminta Tetapkan PT SM dan Pemilik Tiga SPBU Sebagai Tersangka

Redaksi Sabtu, 23 Mei 2026 4 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260523_135939_Chrome
Jatir Yuda Marau, Kuasa Hukum DBK
Bagikan berita ini
        

 

SORONG, BeritaAktual.co – Kuasa Hukum Dessy Budi Kasih, Jatir Yuda Marau meminta pihak kepolisian menguak secara terang dan benderang kasus siapa di balik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tengah ini ramai diperbincangkan. Karena siapapun yang dengan sengaja mencari keuntungan dengan menyalahgunakan BBM subsidi harus diungkap dengan jelas dan terang ke publik.

“Publik berhak tahu karena subsidi itu menggunakan uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Yuda kepada wartawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Jumat (22/5/2026) malam.

Sebelumnya, Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reskrimsus pada tanggal 8 Mei 2026 menetapkan Dessy Budi Kasih (DBK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar subsidi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan S.Tap/18/V/Res 5.1/2026/Ditreskrimsus. Penetapan tersangka terhadap Dessy Budi Kasih merupakan hasil pengembangan, setelah dilakukan operasi tangkap tangan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada 8 April 2026.

Terkait penetapan itu, Jatir Yuda Marau mengakui bahwa kliennya, DBK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya pada tanggal 8 Mei 2026, dan terhitung sejak tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2026, dan kliennya telah ditahan oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat Daya. Namun ia menyebut adanya aroma diskriminasi yang begitu kental dalam pengusutan kasus mafia BBM subsidi di kota Sorong.

“Kami sampaikan, apa yang dilakukan Polda Papua Barat Daya perlu kami memberikan apresiasi. Namun sejak awal kami tegaskan proses penegakan hukum harus diperlakukan sama. Dalam artian tidak boleh hukum diterapkan dengan cara diskriminasi, sebab semua orang harus mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum,” kata Yuda.

Meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun lanjut Yuda kliennya tetap memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, dan membela diri sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan. Karena, Polda bukanlah pembuat keputusan bersalah atau tidak bersalah seseorang.

“Klien kami juga punya posisi dan hak yang sama di mata hukum, selama klien kami belum ada putusan inkrah dari pengadilan, masih memiliki hak untuk membela diri dan mencari perlindungan hukum,” tutur Yuda.

Mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar, dikatakan Yuda bahwa, penyidik telah menemukan siapa saja yang dapat ditarik sebagai tersangka bersama kliennya. Namun sayangnya, belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti yang ditemukan penyidik telah cukup jelas.

“Bicara hukum, semua pihak dalam perkara ini yang secara bersama-sama baik yang melakukan atau yang menyuruh melakukan, dan yang atau turut serta melakukan atas perbuatan tindak pidana harus ditarik sebagai tersangka pula,” tegas Yuda.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar, berawal dari adanya operasi tangkap tangan. Yang mana locus (tempat kejadian perkara, red) berada di Gudang PT Salawati Motor yang berada di Tampa Garam. Dari hasil pemeriksaan, dikatakan BBM berada di dalam mobil tangki yang ditangkap adalah jenis bio solar subsidi. Sementara, BBM bio solar subsidi tersebut disubsidikan oleh pemerintah.

Saat ditangkap lanjut Yuda, 700 liter telah dialihkan atau dituangkan pada profil tank milik PT Salawati Motorindo. Aroma diskriminasi penegakkan hukum dalam upaya membongkar praktik mafia BBM ini, kata Yuda begitu terasa. Sebab dari sejak awal ditetapkan DBK sebagai tersangka yakni tanggal 8 Mei hingga hari ini, 22 Mei belum ada penetapan tersangka lagi.

“Jadi seolah-olah kasus ini hanya berhenti di tersangka sopir mobil tangki dan kliennya saja yang notabene penampung. Sementara dari mana BBM itu di pasok dan pembeli belum tersentuh,” terang Yuda.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Yuda, ditemukan fakta adanya transaksi dan kerjasama dengan PT Salawati Motorindo telah berlangsung selama kurun waktu 3 tahun. Sementara, pada 8 April 2026, Sopir kliennya, ditangkap di Gudang penyimpanan PT Salawati Motor yang berlokasi di jalan Kapten Pattimura Suprau sedang melakukan pengisian BBM bio solar sebanyak 5.000 liter. Saat ditangkap sebanyak 700 liter telah diisi ke profil tank milik PT Salawati Motorindo.

“Kami menantang pihak penyidikan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya untuk turut menetapkan pula pihak PT Salawati Motorindo sebagai tersangka, demi keadilan,” tutur Yuda.

Kemudian hasil penyidikan, Yuda ungkapkan, ada sebanyak 430 transaksi. Dimana BBM itu diperoleh dari tiga SPBU di kota Sorong yakni, SPBU Sorpus, Hansen dan Jalan Baru dengan jumlah 32 ton lebih atau senilai Rp 289 juta 930 ribu dari 8 pemasok dalam kurun waktu Desember 2025 sampai April 2026.

“Kami menduga ada upaya-upaya melindungi, sebab sampai detik ini tiga pemilik SPBU belum pula ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuda.

Tembuskan Surat ke Komisi III DPR RI, Kapolri, Kejagung dan Menteri ESDM

Mencermati duduk masalah ini, Yuda mengatakan bahwa, pihaknya telah menyurat Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya dengan menembuskan surat ke Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri ESDM di Jakarta guna memiliki gambaran duduk perkara.

“Kami juga memberikan tembusan kepada Kejaksaan tinggi Papua Barat, sehingga pihak kejaksaan saat menerima berkas perkara bisa mempelajari atau memberikan petunjuk. sehingga penyidikan tidak terbatas pada tersangka dua orang yang telah ditahan ini,” kata Yuda.

BBM subsidi ada untuk rakyat, untuk itu, Yuda mengajak pihak Polda transparan dan terbuka membuka kepada publik fakta dugaan kasus mafia BBM. Dalam arti penyidikan harus diperluas bukan malah dipersempit hanya pada dua tersangka saja.

“Ayo hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan diskriminasi. Dan penegakan hukum hanya diberlakukan buat kliennya saja yang notabene tidak punya kemampuan,” tutur Yuda sembari menambahkan, pihaknya akan mengawal perkara ini dan terus berupaya agar pihak perusahan swasta yang diduga turut menikmati BBM Subsidi jenis bio solar harus pula ditarik sebagai tersangka, sebab bukti sudah ada dan terang,” tutupnya. (Red)

Tentang penulis

Bongkar Mafia BBM, Polda PBD Diminta Tetapkan PT SM dan Pemilik Tiga SPBU Sebagai Tersangka 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota dan Wawali Ambon Hadiri Pelantikan Raja Siri Sori Islam

Related News

IMG-20260523-WA0011
Tim Elang Polsek Sorong Barat ,Tangkap Pelaku Curanmor (foto/istimewa)
2 min read
  • Hukrim

Tim Elang Polsek Sorong Barat Tangkap Pelaku Curanmor , 10 Masih Diburu

Marni Sabtu, 23 Mei 2026
IMG-20260522-WA0012
2 min read
  • Metro

Pembangunan RTP Remu Menuai Protes: Dana Otsus Harus Berpihak Penuh ke Orang Asli Papua

Marni Jumat, 22 Mei 2026
IMG-20260521-WA0017
2 min read
  • Hukrim

Operasi KRYD ,26 Motor Hasil Curanmor dan 4 Senjata Tajam Berhasil Diamankan

Marni Kamis, 21 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_20260523_135939_Chrome
Jatir Yuda Marau, Kuasa Hukum DBK
4 min read
  • Metro
  • Hukrim

Bongkar Mafia BBM, Polda PBD Diminta Tetapkan PT SM dan Pemilik Tiga SPBU Sebagai Tersangka

Redaksi Sabtu, 23 Mei 2026
Screenshot_2026-05-23-13-05-54-636_com.whatsapp
3 min read
  • Daerah

Wali Kota dan Wawali Ambon Hadiri Pelantikan Raja Siri Sori Islam

Q Sabtu, 23 Mei 2026
IMG-20260523-WA0011
Tim Elang Polsek Sorong Barat ,Tangkap Pelaku Curanmor (foto/istimewa)
2 min read
  • Hukrim

Tim Elang Polsek Sorong Barat Tangkap Pelaku Curanmor , 10 Masih Diburu

Marni Sabtu, 23 Mei 2026
20260522_163951
3 min read
  • Daerah

Torang Creative and Ecotourism Festival 2026: Wadah Kembangkan UMKM dan Ekonomi Kreatif Papua Barat dan Papua Barat Daya

Marni Jumat, 22 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d