Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Laturiuw: Ranperda Rumah Kost Hadir untuk Ciptakan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Q Jumat, 10 Juli 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260709-WA0072

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Rumah Kost DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw menegaskan, regulasi yang tengah disusun bukan, untuk membebani pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, serta menciptakan iklim usaha rumah kost yang lebih sehat dan teratur di Kota Ambon.

Pernyataan ini disampaikan Laturiuw, usai pelaksanaan uji publik Ranperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026).

Laturiuw menjelaskan, seluruh masukan yang diterima menjadi bahan penting, untuk menyempurnakan substansi Ranperda, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Segala saran, kritik, dan masukan yang kami terima sangat konstruktif. Ini akan menjadi bahan evaluasi, agar aturan yang dihasilkan benar-benar, sesuai kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha rumah kost,” ujarnya.

Berbagai pandangan yang muncul tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan, tetapi juga mencakup kepastian hukum, mekanisme perizinan, hingga usulan pembentukan wadah organisasi bagi penyelenggara rumah kost di Ambon.

Salah satu masukan yang mendapat perhatian khusus adalah, pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost.

Menurutnya, usulan ini dinilai positif guna memperkuat koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

“Kami memandang usulan pembentukan asosiasi ini baik dan akan mengkajinya, untuk diakomodasi dalam Ranperda, sepanjang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya klasifikasi rumah kost, agar regulasi memiliki dasar pengaturan yang jelas, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Laturiuw juga mengungkapkan, tantangan pendataan hingga saat ini baru sekitar 64 rumah kost yang tercatat resmi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, padahal jumlah yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh lebih banyak. Kondisi ini membuat tidak semua pengelola dapat dilibatkan dalam uji publik.

“Kami berharap, setelah regulasi disahkan, pendataan dapat berjalan lebih baik sehingga seluruh pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Ranperda ini tidak disusun untuk membebani atau mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin kepastian berusaha, tertib administrasi, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.

“Prinsipnya, Ranperda ini berpihak pada pelaku usaha, namun tetap berjalan sesuai aturan hukum. Kami ingin ini memberikan manfaat, bukan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon menyampaikan telah membuka layanan konsultasi, atau klinik perizinan di Balai Kota Ambon.

Layanan ini siap membantu masyarakat mendapatkan pendampingan proses perizinan, termasuk penggunaan sistem perizinan berbasis digital.

Melalui uji publik ini, Laturiuw berharap, Ranperda dapat disempurnakan dengan menyerap aspirasi masyarakat, sehingga menghasilkan aturan yang menjawab kebutuhan daerah, serta mendorong pertumbuhan usaha rumah kost yang aman, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum.

Tentang penulis

Laturiuw: Ranperda Rumah Kost Hadir untuk Ciptakan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Mailuhu: Proses Pengalihan 79 Tenaga Kerja ke Outsourcing Dikebut Rampung Juli Ini

Related News

IMG-20260709-WA0073
  • Daerah

Mailuhu: Proses Pengalihan 79 Tenaga Kerja ke Outsourcing Dikebut Rampung Juli Ini

Q Jumat, 10 Juli 2026
IMG-20260709-WA0070
  • Daerah

Pemkot Ambon dan Densus 88 Satukan Langkah Perkuat Pencegahan Radikalisme

Q Jumat, 10 Juli 2026
Screenshot_2026-07-10-16-27-32-600_com.android.chrome
  • Daerah

BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Optimalisasi Penyaluran KUR

Q Jumat, 10 Juli 2026

Berita lainnya

IMG-20260709-WA0072
  • Daerah

Laturiuw: Ranperda Rumah Kost Hadir untuk Ciptakan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Q Jumat, 10 Juli 2026
IMG-20260709-WA0073
  • Daerah

Mailuhu: Proses Pengalihan 79 Tenaga Kerja ke Outsourcing Dikebut Rampung Juli Ini

Q Jumat, 10 Juli 2026
IMG-20260709-WA0070
  • Daerah

Pemkot Ambon dan Densus 88 Satukan Langkah Perkuat Pencegahan Radikalisme

Q Jumat, 10 Juli 2026
Screenshot_2026-07-10-16-27-32-600_com.android.chrome
  • Daerah

BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Optimalisasi Penyaluran KUR

Q Jumat, 10 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d