Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Latukaisupy: Regulasi Masyarakat Adat Harus Menjawab Persoalan di Lapangan

Q Senin, 10 Agustus 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
image_search_1786331873084~2

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zaun Syaiful Latukaisupy. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zaun Syaiful Latukaisupy menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat tidak boleh berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Latukaisupy, menyusul pelaksanaan uji publik Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku, dengan turun langsung ke masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (5/8/2026) lalu.

Menurut Latukaisupy, keterlibatan langsung masyarakat dalam proses penyusunan regulasi menjadi hal penting, agar Ranperda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab persoalan, serta kebutuhan masyarakat adat di Maluku.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara soal kepentingan pemerintah. Yang paling utama adalah, bagaimana negara hadir untuk memberikan pengakuan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Latukaisupy, saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).

Ia menilai, persoalan masyarakat hukum adat hingga kini masih menjadi pekerjaan, yang harus diselesaikan bersama.

Sebab, meskipun Indonesia telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, pengakuan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat belum sepenuhnya berjalan, sebagaimana yang diharapkan.

“Kita sudah 80 tahun merdeka, tetapi harus kita akui bahwa masyarakat hukum adat belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Karena itu, Latukaisupy memandang penyusunan Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi Maluku.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat, dalam mengakui keberadaan masyarakat adat, sekaligus melindungi hak-hak tradisional yang masih dipertahankan hingga saat ini.

Ia mengatakan, persoalan masyarakat adat tidak dapat dilihat hanya dari aspek wilayah. Di dalamnya terdapat identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, serta berbagai nilai dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara tentang wilayah adat, tetapi juga menyangkut identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, hingga keberlangsungan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur. Semua itu harus memperoleh perlindungan, melalui regulasi yang kuat,” katanya.

Latukaisupy menambahkan, uji publik yang dilakukan di SBB menjadi bagian penting dari proses penyusunan Ranperda.

Masukan masyarakat diperlukan, agar regulasi yang dibahas tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan, dan sesuai dengan kondisi masyarakat adat di daerah.

“Kami tidak ingin Ranperda ini disusun hanya dari balik meja. Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak tahap penyusunan juga penting, untuk mencegah munculnya persoalan baru, ketika regulasi tersebut telah ditetapkan.

Setiap ketentuan dalam Ranperda, kata dia, harus mempertimbangkan realitas sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat adat di masing-masing wilayah.

Latukaisupy berharap, seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

DPRD, lanjutnya, akan menjadikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, sebagai bahan dalam penyempurnaan materi regulasi.

Ia juga menegaskan, bahwa perjuangan untuk menghadirkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak mengenal kata terlambat.

Hal yang paling penting adalah, adanya kemauan politik dan komitmen bersama, untuk menghadirkan keadilan serta kepastian hukum.

“Tidak ada kata terlambat. Walaupun pengakuan ini baru kita perjuangkan secara maksimal sekarang, semuanya dilakukan demi kebaikan masyarakat Maluku secara bersama. Yang terpenting adalah, kita memiliki komitmen, untuk menghadirkan keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” tandas dia.

Tentang penulis

Latukaisupy: Regulasi Masyarakat Adat Harus Menjawab Persoalan di Lapangan 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Anos Yeremias Dorong Sopi Ditata dan Dilegalkan, Bukan Sekadar Dimusnahkan
Next: Pencanangan Bulan Vitamin A: 24 Ribu Balita Kota Sorong Dijamin Dapat Vitamin A Gratis

Related News

FB_IMG_1786243300161
  • Daerah

Anos Yeremias Dorong Sopi Ditata dan Dilegalkan, Bukan Sekadar Dimusnahkan

Q Senin, 10 Agustus 2026
Screenshot_2026-08-09-18-33-30-352_com.miui.gallery
  • Daerah

Family Visit BKP-BTR Ajak Keluarga Karyawan Kenali Dunia Tambang dan Utamakan Keselamatan

Q Minggu, 9 Agustus 2026
image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026

Berita lainnya

20260810_144226
Dinas Kesehatan Kota Sorong melaksanakan pencanangan Bulan Vitamin A di Posyandu suku DiDoom Barat (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

Pencanangan Bulan Vitamin A: 24 Ribu Balita Kota Sorong Dijamin Dapat Vitamin A Gratis

Marni Senin, 10 Agustus 2026
image_search_1786331873084~2
  • Daerah

Latukaisupy: Regulasi Masyarakat Adat Harus Menjawab Persoalan di Lapangan

Q Senin, 10 Agustus 2026
FB_IMG_1786243300161
  • Daerah

Anos Yeremias Dorong Sopi Ditata dan Dilegalkan, Bukan Sekadar Dimusnahkan

Q Senin, 10 Agustus 2026
Screenshot_2026-08-09-18-33-30-352_com.miui.gallery
  • Daerah

Family Visit BKP-BTR Ajak Keluarga Karyawan Kenali Dunia Tambang dan Utamakan Keselamatan

Q Minggu, 9 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d