
SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua pekan kedepan, hingga tanggal 25 September 2026.
Keputusan perpanjangan ini diambil setelah Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan program, sekaligus melihat tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, S.STp., M.Si., menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil penilaian yang dilakukan Gubernur.
“Setelah Bapak Gubernur mengevaluasi capaian optimalisasi pendapatan serta antusiasme masyarakat terhadap program penghapusan denda ini, maka diambil keputusan untuk memperpanjang masa berlakunya selama dua minggu kedepan,” ucapnya
Ia berharap waktu tambahan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda.
“Bapak Gubernur berharap seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tambahan dua minggu ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Keputusan ini dibahas dan disepakati dalam rapat pimpinan yang dipimpin langsung Gubernur bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat tersebut juga membahas evaluasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan Perubahan Tahun 2026 serta Kebijakan Umum Belanja Perubahan 2026.
Dalam rapat tersebut Gubernur Elisa Kambu juga menekankan pentingnya peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh instansi penghasil pendapatan, mengingat kontribusi PAD sangat menentukan terlaksananya seluruh rencana belanja pembangunan yang telah disusun.
Sebelumnya, program penghapusan denda PKB dan BBNKB ini digelar sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026 sebagai rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Dengan perpanjangan ini, masyarakat kini memiliki waktu lebih lama untuk menikmati kebijakan keringanan biaya tersebut.(*/Mar)





