
SORONG,BeritaAktual.co – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis serta penelantaran rumah tangga menimpa seorang wanita berinisial FS Selaku Korban dan didampingi kuasa hukumnya, Lutfi S. Solissa, S.H.,Serta proses hukum yang kini tengah ditangani Polda Papua Barat Daya dan Pengadilan Negeri Sorong.
Terlapor dalam kasus ini merupakan suami korban sendiri berinisial CT seorang pegawai di PT Pelni Kaimana.
Kuasa Hukum korban, Lutfi S. Solissa, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Desember 2025 lalu dan saat ini penanganannya ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
“Klien kami mengalami dugaan KDRT psikis. Kami telah menyerahkan bukti pemeriksaan dari psikolog yang menunjukkan klien kami mengalami depresi sedang akibat tindakan terlapor,” ujar Lutfi saat memberikan keterangan kepada media.
Selain laporan pidana, perkara ini juga bergulir di Pengadilan Negeri Sorong terkait gugatan perceraian. Lutfi menyoroti adanya dugaan manipulasi domisili identitas yang dilakukan oleh pihak terlapor dalam berkas gugatan.
Tak hanya itu, dalam proses mediasi terungkap pula dugaan perselingkuhan serta penelantaran ekonomi. Terlapor diduga tidak memberikan nafkah lahir kepada istri sahnya selama hampir dua tahun.
“Selama hampir dua tahun ini hak istri berupa nafkah tidak pernah diberikan. Kami meminta pihak direksi BUMN maupun PT Pelni Kaimana untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawainya tersebut sesuai aturan instansi yang berlaku,” tegas Lutfi.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum baik secara pidana maupun perdata dapat berjalan adil serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(Mar)






