
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon meminta pengemudi angkutan berat meningkatkan disiplin berkendara, dan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis, guna mencegah kecelakaan lalu lintas serta melindungi pengguna jalan lainnya.
“Kami meminta para sopir dan pemilik kendaraan angkutan berat, untuk lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan operasional, mulai dari kelengkapan perizinan, uji kelayakan kendaraan hingga pengaturan kecepatan, saat melintasi jalan di wilayah Kota Ambon,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella kepada wartawan di Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (9/10/2026).
Menurut Suitella, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi hal penting, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, sekaligus meminimalkan risiko kerusakan fasilitas umum yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan berukuran besar.
Ia mengatakan, penataan operasional angkutan berat membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya mengandalkan pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan perusahaan yang menjalankan usaha angkutan.
“Yang harus diperhatikan bukan hanya bagaimana kendaraan bisa beroperasi, tetapi juga bagaimana seluruh ketentuan dipenuhi. Perizinan harus lengkap, kendaraan harus layak jalan, dan sopir wajib memperhatikan kecepatan ketika melintasi jalan di dalam kota,” sebut Suitella.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membangun komunikasi dengan para sopir, pemilik kendaraan, serta asosiasi angkutan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap pihak memahami kewajiban masing-masing, sekaligus mencari jalan keluar atas kendala yang terjadi di lapangan.
Suitella menilai, komunikasi langsung diperlukan agar penanganan persoalan transportasi tidak hanya dilakukan, ketika terjadi pelanggaran atau kerusakan. Sebaliknya, langkah pencegahan harus menjadi perhatian Bersama, sehingga potensi masalah dapat diantisipasi sejak awal.
Dalam hal administrasi dan kelayakan kendaraan, ia menyebut, bahwa sebagian besar sopir telah mengikuti pengujian kendaraan. Pelaksanaan uji kelayakan itu juga telah difasilitasi, melalui koordinasi pemerintah dengan asosiasi kendaraan.
Meski demikian, Suitella mengingatkan, agar pemenuhan persyaratan tersebut tidak berhenti pada kelengkapan dokumen semata. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis, sehingga aman bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Uji kelayakan kendaraan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan. Karena itu, pemilik kendaraan harus memastikan armadanya memenuhi ketentuan sebelum dioperasikan, bukan sekadar melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Selain kondisi kendaraan, pengaturan kecepatan juga menjadi perhatian Dinas Perhubungan. Menurut Suitella, kendaraan berukuran besar membutuhkan kehati-hatian ekstra saat melintasi jalan perkotaan, karena harus menyesuaikan kondisi ruas jalan, kepadatan lalu lintas, serta keberadaan fasilitas umum di sepanjang jalur yang dilalui.
Ia meminta para pengemudi tidak mengabaikan faktor keselamatan, hanya untuk mengejar waktu pengangkutan. Disiplin berkendara dinilai penting, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mencegah dampak yang merugikan masyarakat.
“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Sopir perlu memahami kondisi jalan yang dilalui dan mengendalikan kendaraan dengan baik agar tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun merusak fasilitas umum,” katanya.
Untuk mendukung penertiban di lapangan, Dishub Kota Ambon juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sinergi tersebut diperlukan, agar pengaturan lalu lintas dan penanganan persoalan kendaraan angkutan dapat berjalan secara terpadu, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Suitella menambahkan, dalam situasi tertentu yang membutuhkan pengawalan kendaraan saat melintasi jalur tertentu, koordinasi dengan pihak kepolisian dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Di samping aspek keselamatan, pemerintah turut menyoroti potensi kerusakan infrastruktur, akibat pergerakan kendaraan angkutan berat. Gangguan seperti kabel listrik yang terputus, atau lampu lalu lintas yang mengalami kerusakan ketika kendaraan melintas menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, fasilitas umum merupakan bagian penting dari sistem pelayanan Masyarakat, sehingga setiap kerusakan harus ditindaklanjuti dengan jelas. Penanganannya perlu disertai penelusuran terhadap penyebab kejadian, agar tanggung jawab pihak terkait dapat ditentukan secara tepat.
Untuk itu, Pemkot Ambon bersama asosiasi kendaraan akan membahas mekanisme penyelesaian, apabila terjadi kerusakan fasilitas umum yang berkaitan dengan operasional angkutan berat.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan, pemilik kendaraan, maupun pengemudi berdasarkan fakta kejadian dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terjadi kerusakan fasilitas umum, harus ada komunikasi dan penyelesaian yang jelas. Kita perlu membahas mekanismenya bersama asosiasi, agar persoalan seperti ini dapat ditangani dengan baik, dan pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya,” jelas Suitella.
Ia berharap, melalui koordinasi tersebut, persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pengemudi. Namun, penyelesaian secara musyawarah tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan tanggung jawab sesuai aturan.
Suitella menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan distribusi barang yang mendukung perekonomian masyarakat. Sebaliknya, operasional kendaraan angkutan berat diharapkan dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perkotaan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjadikan kepatuhan terhadap perizinan, kelayakan kendaraan, pengaturan kecepatan, serta perlindungan fasilitas umum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan angkutan.
“Dengan kerja sama antara pemerintah, kepolisian, asosiasi, pemilik kendaraan, dan sopir, penataan angkutan berat di Kota Ambon diharapkan semakin baik. Upaya tersebut, sekaligus menjadi langkah untuk menjaga keselamatan masyarakat, mempertahankan kondisi infrastruktur, dan memastikan kegiatan transportasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas dia.




