
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Peningkatan pelayanan air bersih menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam menentukan pimpinan definitif Perumdam Tirta Yapono. Selain memenuhi persyaratan hukum, calon direktur diharapkan, memiliki kapasitas kepemimpinan dan rekam jejak yang mendukung pembenahan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy mengatakan, penetapan direksi merupakan kewenangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Proses seleksi menjadi bagian penting, untuk menilai kelayakan calon. Namun, keputusan pengangkatan tetap harus melalui pertimbangan menyeluruh, agar figur yang dipilih mampu menjalankan tanggung jawab pengelolaan perusahaan secara professional,” tegas Ronald kepada wartawan, di Ambon, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, penilaian terhadap calon direktur tidak cukup hanya melihat hasil seleksi. Aspek lain yang perlu diperhatikan meliputi, kelengkapan administrasi, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, serta kemampuan manajerial.
Lekransy menyebut, pertimbangan tersebut diperlukan karena Perumdam Tirta Yapono memiliki tanggung jawab strategis, dalam penyediaan air bersih bagi warga Kota Ambon. Karena itu, pimpinan yang ditetapkan diharapkan mampu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan efektif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Lekransy menegaskan, kewenangan Wali Kota dalam menetapkan direktur harus dilaksanakan secara objektif dan bertanggung jawab. Setiap keputusan perlu mengacu pada aturan yang berlaku, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Di tengah proses penentuan pimpinan definitif, Pemkot Ambon juga menaruh perhatian pada kesinambungan operasional perusahaan. Perpanjangan penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima disebut, berkaitan dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan program prioritas penyediaan air bersih,” kata Lekransy.
Lekransy menjelaskan, penugasan sementara tersebut berlangsung sampai jabatan direktur utama definitif terisi, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai pengelolaan BUMD, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Selain pembenahan kepemimpinan Perumdam, Pemkot Ambon turut menyoroti tata kelola PT Dream Sukses Airindo (DSA), yang 99 persen sahamnya dimiliki Perumdam Tirta Yapono. Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, Perumdam memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persoalan mengenai status Pelaksana Tugas Direktur PT DSA, menurut Lekransy, perlu ditelaah berdasarkan dokumen pengangkatan, anggaran dasar, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam perseroan. Pemeriksaan tersebut penting, untuk memastikan seluruh tindakan korporasi memiliki dasar hukum yang jelas.
“Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri maupun gugatan melalui pengadilan, Pemkot Ambon menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, keberadaan pengaduan atau gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, karena penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan proses hukum,” sebut dia.
Lekransy menekankan, pembenahan kepengurusan perusahaan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak hanya membutuhkan pimpinan yang memenuhi persyaratan formal, tetapi juga sosok yang mampu menjaga keberlangsungan operasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.
“Dengan demikian, penetapan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono diharapkan menghasilkan kepemimpinan yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa perusahaan daerah tersebut menjalankan fungsinya secara optimal bagi warga Kota Ambon,” tandas Lekransy.




