
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Silver M. Leatemia. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemberian Surat Peringatan hingga tiga tahap menjadi mekanisme yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam menangani bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik. Jika pemilik tetap tidak mematuhi teguran tersebut, tindakan penertiban lanjutan dapat ditempuh sesuai prosedur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Silver M. Leatemia mengatakan, penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan memberikan kesempatan kepada Masyarakat, untuk memperbaiki pelanggaran sebelum petugas mengambil langkah lebih tegas.
“Keberadaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan masih menjadi perhatian pemerintah, karena dapat mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban di lingkungan perkotaan,” tegas dia kepada wartawan di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan, melalui imbauan dan edukasi. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, proses penindakan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Silver, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran tanpa melalui tahapan penanganan. Pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 menjadi bagian dari mekanisme yang diterapkan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
“Kalau memang tidak diindahkan lagi, tetap ada upaya penertiban dan pembongkaran. Semuanya harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah, pembangunan pangkalan ojek di depan kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon. Penanganan di lokasi tersebut melibatkan koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN), karena berada pada ruas jalan nasional.
Silver menyebut, keterlibatan instansi terkait diperlukan, agar penertiban tidak melampaui kewenangan masing-masing lembaga. Dengan koordinasi tersebut, langkah penanganan diharapkan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian mengenai penataan kawasan yang digunakan.
Meski operasi penertiban telah beberapa kali dilaksanakan di sejumlah wilayah, Silver mengaku, belum memiliki data pasti mengenai keseluruhan bangunan yang masuk dalam sasaran penindakan.
Ia juga mengakui, persoalan ekonomi sering menjadi alasan masyarakat mendirikan bangunan atau menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang tidak semestinya. Situasi ini terkadang memunculkan keberatan ketika petugas datang memberikan teguran.
Namun, menurutnya, kepentingan ekonomi tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan aturan pemanfaatan ruang. Ruang publik, termasuk bahu jalan dan fasilitas umum, tidak dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan pribadi, apabila mengganggu fungsi serta peruntukannya.
Silver berharap, masyarakat memahami bahwa penertiban bukan semata-mata tindakan untuk membatasi kegiatan warga, melainkan bagian dari upaya menjaga keteraturan lingkungan, dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Ambon akan terus mengedepankan komunikasi dalam menangani pelanggaran. Kendati demikian, pendekatan persuasif tidak menghapus kewajiban pemerintah, untuk menegakkan peraturan apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan peringatan.
“Melalui pengawasan dan penindakan secara bertahap, kami berharap, pemanfaatan ruang publik dapat berlangsung lebih tertib, sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat secara luas,” tandas Silver.





