
Rapat kerja DPRD Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda inisiatif, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (29/10/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, melalui regulasi daerah. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menilai, kepastian atas tanah, wilayah, dan identitas adat harus menjadi bagian penting dalam upaya pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Watubun, saat rapat membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (29/10/2026).
“Masyarakat adat dari waktu ke waktu semakin terjepit. Atas nama negara, ada kepentingan yang kemudian berhadapan dengan hak-hak mereka, bahkan tanah dan wilayah adat berisiko dikuasai pihak lain. Ini tidak boleh dibiarkan. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi,” tegas Watubun.
Menurut Watubun, pembentukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting, untuk memastikan pengakuan negara terhadap masyarakat adat tidak berhenti sebatas ketentuan konstitusi. Pengakuan itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah, yang mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.
Ia menilai, keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku berkaitan erat dengan sejarah, identitas, sistem hukum, serta tatanan sosial yang masih hidup dan dipertahankan secara turun-temurun. Karena itu, seluruh aspek tersebut perlu menjadi dasar dalam penyusunan regulasi, agar perlindungan yang diberikan tidak sekadar bersifat administratif.
Watubun menegaskan, persoalan masyarakat adat bukan hanya menyangkut pengakuan formal dalam sistem pemerintahan, melainkan juga menyentuh harga diri dan keberlangsungan kehidupan komunitas adat. Terlebih, persoalan penguasaan tanah dan wilayah adat kerap berhadapan dengan berbagai kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi Watubun, ketentuan konstitusi tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD, untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih konkret. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, pengakuan terhadap masyarakat adat berisiko tidak memberikan kepastian yang memadai, ketika mereka berhadapan dengan kepentingan lain atas tanah dan wilayahnya.
“Negara sudah menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konstitusi. Karena itu, daerah tidak boleh berdiam diri. Kami di DPRD berkepentingan menghadirkan payung hukum yang jelas, agar masyarakat adat di Maluku mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Watubun.
Ia juga menyoroti belum adanya undang-undang nasional yang secara khusus mengatur masyarakat hukum adat, sebagai salah satu alasan DPRD Maluku mengambil inisiatif penyusunan Ranperda tersebut. Meski demikian, proses pembentukannya harus tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Watubun meminta proses harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku dilakukan secara cermat, terutama dalam menguji kesesuaian substansi rancangan dengan landasan hukum yang berlaku, serta kebutuhan masyarakat adat di berbagai wilayah Maluku.
Ia turut menekankan tentang pentingnya keterlibatan raja-raja negeri dan para pemangku adat, dalam pembahasan Ranperda. Aspirasi mereka dinilai perlu diakomodasi, agar ketentuan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kondisi, tata kehidupan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
“Ranperda ini menyangkut harga diri dan jati diri masyarakat Maluku. Karena itu, substansinya harus dikaji secara serius, dan benar-benar mengakomodasi aspirasi raja-raja negeri serta para pemangku adat di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Watubun mengungkapkan, DPRD Provinsi Maluku sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, untuk membahas kebutuhan pengaturan mengenai masyarakat hukum adat. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum, dan memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap, pembahasan bersama jajaran Kementerian Hukum dapat menyempurnakan rancangan tersebut, baik dari aspek legalitas maupun substansi, sehingga mampu menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat adat di Maluku.
Dalam kegiatan harmonisasi itu, DPRD Provinsi Maluku juga membahas tiga Ranperda inisiatif lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon di Luar Kawasan Hutan; Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Watubun berharap, seluruh rancangan tersebut dapat diselesaikan melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah. Namun, ia menegaskan, bahwa Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu mendapat perhatian serius, karena menyangkut pemenuhan hak tradisional dan kepastian hukum bagi komunitas adat.
Ia menekankan, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak hanya diukur dari penyelesaiannya menjadi peraturan daerah, tetapi juga dari kemampuannya memberikan pengakuan, dan perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
“Dengan demikian, hak atas tanah, wilayah, identitas, dan tatanan adat di Maluku diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, sehingga masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi rentan, ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan,” tandas Watubun.






