MANOKWARI, BeritaAktual.co – Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp7,63 Triliun dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dialokasikan untuk provinsi Papua Barat.
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPB) Papua Barat, Bayu Andy Prasetya mengatakan, besaran DIPA tersebut diserahkan kepada 375 satuan kerja. Dari keseluruhan alokasi sebesar Rp 2,26 triliun dialokasikan dalam plot anggaran belanja pegawai dengan peruntukan Rp 2,49 triliun belanja barang, Rp2,88 triliun untuk belanja modal dan Rp 5,12 miliar untuk belanja bantuan sosial.
Sementara itu, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditetapkan sebesar Rp 19,62 triliun. Alokasi TKDD tersebut, lanjut Bayu terdiri dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 7,49 triliun, DBH Rp 3,01 triliun, dana otsus Rp 4,69 triliun DAK fisik Rp 2,11 triliun DAK non fisik Rp 926,3 milyar. Serta dan insentif daerah Rp 25,54 miliar dan dana desa Rp 1,36 triliun.
“Alokasi TKDD ini ditetapkan sebesar Rp 19,61 triliun atau meningkat 19,19 persen dibanding tahun lalu.” ujar Bayu dalam sambutan penyerahan DIPA pada Rabu (01/12/2021) di gedung PKK Papua Barat.
Selain itu Bayu mengatakan, keuangan negara adalah instrumen penting dalam menghadapi pandemi dan seluruh penggunaan anggaran negara menjadi tanggung jawab bersama.
“Sinergi pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat dalam upaya penanganan pandemi dan memulihkan kembali kesejahteraan rakyat.” ujarnya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutannya mengatakan belanja harus segera dilaksanakan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, tentu dengan menjaga akuntabilitas, transparan dan tata kelola yang baik.
“Untuk itu belanja sudah seharusnya memberikan prioritas pada penanggulangan dalam masalah tersebut, belanja juga harus diarahkan pada basis sektor potensial yang mampu meningkatkan perekonomian.” kata Gubernur.
Gubernur Mandacan juga berharap, dalam pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. “Pengelolaan anggaran sebaiknya dilakukan secara kehati-hatian, dan jangan sampai ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat” tutupnya. [ell]