SORONG, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan pemusnahaan barang bukti 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 13 April 2021.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar kemudian dicelupkan dalam air, dihancurkan, dipotong dengan alat bubut dihadiri, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diwakili oleh Bernard Papendang
Usai pemusnahan Kejari Sorong, Erwin Saragih mengatakan, 45 barang bukti tersebut berasal perkara pidana umum baik pencurian, narkotika, tindak pidana makar, pangan, dan penganiayaan.
Kata Erwin, sesuai dengan amanah dari KUHP bab XIX tentang putusan pengadilan pada pasal 27 yang berbunyi, putusan pengadilan terhadap suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dilakukan oleh jaksa. “Dalam pemusnahaan barang bukti ini pembiayaan dibebankan kepada DIPA Kejaksaan Negeri Sorong, ” ucap Erwin Saragih.
Khusus untuk perkara narkotika menurut dia, sebagian besar barang bukti telah dilakukan pemusnahaan pada tingkat penyidikan di kepolisian. Sehingga pemusnahaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong adalah barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan narkotika sisa pengujian laboratorium forensik.
Sementara kepala Seksi Barang Bukti dan Barang, Rampasan I Putu Iskandi Kekeran menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari periode bulan Juli 2020 sampai dengan Maret 2021. Untuk periode ini ada perkara yang barang bukti dirampas oleh negara, dan ada pula yang di kembalikan.
“Jadi yang dimusnahkan ini khusus untuk perkara yang amar putusannya berbunyi barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” jelasnya [jersy]