JAYAPURA, BeritaAktual.co – Seorang pemuda berinisial LY (25) warga Hamadi Hanurata tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian di bengkel Berkah pada Minggu 31 Oktober 2021 kemarin. Penangkapan LY dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K bersama personil opsnal dan penyidik reskrim Polsek Jayapura selatan.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Hendrik Seru Senin siang, 1 November 2021 mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/650/X/2021/Papua/Restart Jpr Kota/Sek japsel tanggal 31 Oktober 2021 tentang pencurian yang dilaporkan oleh Fredy Sampurno (20), pelaku ditangkap pagi Senin pagi 01/11/2021 di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIT.
“Kejadian pencurian yang dilakukan terduga pelaku LY sekitar pukul 01.00 WIT (31/10) yang saat itu sedang hujan besar dengan cara merusak pintu bengkel Berkah milik korban Hadi Sumarno. Usai merusak pintu bengkel, terduga pelaku mengambil barang-barang berupa 1 buah kompresor merk SWAN, 2 buah CCTV V380, uang tunai 70 ribu rupiah dan 1 buah mesin bor merk BOSCH selanjutnya pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga namun saat diberikan penjelasan sehingga keluarga menyerahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian. Kini terduga pelaku berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim apakah dia seorang diri yang melakukan pencurian atau ada rekan lainnya.
“Terduga pelaku LY akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. [yes]