JAKARTA, BeritaAktual.co – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama sebagai tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya tersangka AFS dilakukan penahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
“Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- danĀ SGD 32.000,” ungkapnya.
Lanjut Leonard, adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan kerugian negara.
Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Subsidiairnya, tersangka akan dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka AFS, maka saat ini Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, sebanyak 3 (tiga) orang,” pungkasnya. [rls/red]