MANOKWARI, BeritaAktual.co – Walaupun penyebaran pandemi Coronavirus belum juga mereda, Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak memperpanjang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Ini lantaran belum adanya surat edaran perpanjangan dari Gubernur Papua Barat.
Sekda Manokwari, Aljabar Makatita menjelaskan, lantaran belum adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah, maka, besok Senin 06 April 2020 masuk kantor seperti biasa.
“Memang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), sudah mengeluarkan instruksi perpanjangan ASN bekerja dari rumah, tapi dari Pemprov Papua Barat belum ada,” tuturnya kepada BeritaAktual.co, melalui sambungan telepon. Minggu malam, 05 April 2020.
Menurut Sekda sebelumnya Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan pernah menyatakan akan memperpanjang masa ASN bekerja dari rumah, tapi kenyataannya sampai malam ini belum ada surat edaran dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
“Kita bicara hitam diatas putih, bukan hanya bicara saja. Jika ada surat edaran dari Gubernur atau Bupati, tentu saja akan kita patuhi. Seumpama besok siang surat instruksi itu keluar dari pak Gub, sudah pasti Pemkab akan menyesuaikan dan langsung mengumumkan kepada semua OPD yang ada di pemkab Manokwari,” ujar mantan sekwan DPRD Manokwari itu.
Untuk besok pastinya, Senin 06 April 2020 lanjutnya, seluruh ASN akan masuk kerja seperti biasa sesuai surat edaran Bupati Manokwari, ASN masuk bekerja 06 April 2020, namun tanpa ada Apel pagi, karena sesuai maklumat tidak boleh ada yang berkumpul banyak orang. “Maka semua kepala OPD nya wajib mengambil Absen semua pegawainya,” tegasnya.
Sekda menambahkan, untuk ASN bekerja lah sesuai petunjuk yang ada sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Gubernur dan imbauan dari Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan. “Besok tetap masuk kantor melakukan pelayanan sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” tandas Aljabar Makatita. [sus]