JAKARTA, BeritaAktual.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Rabu 27/5/2020.
Raker yang digelar secara virtual itu guna menyepakati tahapan penyelenggaraan pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Mendagri dalam dalam raker mengatakan, kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dikatakan, tengah pandemi Covid-19, pemungutan suara yang semula direncanakan diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser ke 15 Juni 2020. Meski demikian, hal tersebut harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” kata Mendagri dalam rilis yang diterima dari Puspen Kemendagri. Rabu, 27/05/2020.
Dalam raker itu ada 3 poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah:
- Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, Iangkah langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, beserta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
- Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI. [red]