SORONG, BeritaAktual.co – Empat pelaku pembuat dan pengguna dokumen Covid 19 palsu, seperti kartu vaksin dan surat vaksin tahap pertama diamankan aparat kepolisian Polres Sorong kota Kamis siang, 22 Juli 2021.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan surat palsu tersebut ke pelaku perjalanan di Bandara Deo kota Sorong. Satu paket surat vaksin dan surat hasil rapid antigen palsu ditawarkan pelaku dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sertifikat vaksin dihargai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Untuk pelaku utama pembuat dokumen covid palsu ini sudah di amankan di Polres Raja Ampat, Papua Barat, sementara empat pelaku pembuat dan pengguna dokumen Covid-19 palsu digiring polisi di Mapolres Sorong kota dengan tangan diborgol dan memakai kaos tahanan Polres Sorong kota.
Keempat pelaku itu yang masing masing dua orang pelaku perjalanan (yang menggunakan dokumen palsu) dan dua orang pembuat dokumen palsu ini tidak bisa berkutik saat diintrogasi polisi terkait dengan sindikat pembuatan dokumen palsu tersebut.
Dari hasil pengembangan, aparat kemudian menangkap dua pelaku pembuat dokumen palsu tersebut di Bandara DEO kota Sorong saat sedang menawarkan dokumen palsu itu ke calon penumpang.
“Jadi satu paket surat vaksin dan swab ini, satu pekatnya dijual dengan harga Rp 800.000. Tersangka ini kita kenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, sementara perantara dikenakan pasal 268 tentang pemalsuan tanda tangan yang berwenang dalam hal ini dokter,” ujar Kapolresta.
Dikatakan Kapolresta, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan puluhan lembar kartu vaksin palsu, dan belasan lembar surat rapid antigen palsu, dua buah stempel, uang tunai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan. Dari pengakuan para tersangka lanjut Kapolresta, mereka sudah sepuluh kali melakukan transaksi jual beli dokumen covid 19 palsu tersebut.
“Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Sorong kota, mereka diancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara. Sementara untuk otak dari komplotan pembuat dokumen kesehatan palsu ini juga sudah diamankan di ruang tahanan Polres Raja Ampat,” pungkasnya. [jas]