Cegah Korupsi Dana Otsus Pemerintah Siapkan Upaya Pencegahan

Bagikan berita ini

Manokwari, BeritaAktual.co– Pencegahan tindak korupsi dan pungutan liar (pungli)penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Pemerintah pusat telah menyiapkan strategi khusus menangani hal tersebut,penanganan ini dipaparkan dalam kegiatan Persiapan Implementasi Inpres 9/2020,Selasa (14/12/21)

Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden di Manokwari kepada wartawan menuturkan besarnya anggaran yang dikucurkan ke Papua dan Papua Barat perlu diawasi teasuk upaya pencegahan korupsi“Salah satu caranya pastikan sistem akuntabilitas di dalam ruang pemerintahan, dari akuntabikitas itulah sebagai salah satu jawaban.” ujarnya

Lanjut,akuntabilitas mulai dari perencanaan, dengan memberikan keterlibatan seluas-luasnya kepada masyarakat terutama pada kelompok rentang baik itu tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama maupun masyarakat adat.

Hal ini dikarenakan, pencegahan korupsi menjadi perhatian serius pemerintah, terutama ditengah indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019, dimana pada tahun 2019 mencapai angka 40 dari 100.

“Dalam sejarah Republik ini, angka terbaik kita itu baru diangka 40 yang kita capai pada tahun 2019, dan tahun 2020 turun tiga poin menjadi 37.” ucap Rumadi

Pengawasan  dilakukan dari berbagai tingkat struktural dan tanggung jawab individual birokrasi termasuk dari pelaksanaan teknis administratif penyaluran dana Otsus,agar dana otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Disebutkan, terdapat beberapa perubahan terkait UU Otsus Papua yang diharapkan dapat memantapkan pelaksanaan otsus bagi provinsi Papua dan Papua Barat.

Mekanisme pendanaan otsus yaitu, peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2,25 persen setara dana alokasi umum nasional dimana 1 persen merupakan hibah dan 1,25 persen berbasis kinerja.

“Kenaikan alokasi dan otsus sebesar 2,25 persen berpotensi menambah alokasi transfer otsus menjadi Rp234,6 triliun.” Sebutnya.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus.

Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan masing-masing. [els]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.