SORONG, BeritaAktual.co – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, (14/01/2022) menerima penyerahan tersangka dari Polres Sorong kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah kepada kelompok ternak, distrik Salawati kabupaten Sorong yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih usai melakukan pemeriksaan membenarkan, tersangka berinisial DIU (39) yang merupakan warga Nusantara RT. 020 RW 002, kelurahan Majaran, distrik Salawati, Kabupaten Sorong telah diterima Kejari Sorong.
Kata Khusnul, tersangka DIU yang kesehariannya bekerja di bidang Swasta, diduga telah menyalahkan gunakan dana hibah tersebut diperuntukkan bagi kelompok ternak untuk mengembangkan usaha mereka.
“Tersangka atas nama Dedi Iskandar Umasugi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok tani ternak pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, dengan nilai sebesar Rp 200.000.000,” jelas Khusnul Fuad.
“Klien kami memang disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah kepada kelompok ternak di distrik Salawati, kabupaten Sorong tahun anggaran 2019. Tapi yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut,” jelas Naheson.
Untuk diketahui, tersangka DIU diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong Tahun 2019. Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan kwitansi bantuan hibah pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disalurkan melalui rekening Bank Papua milik tersangka DIU.
Tersangka telah ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan 02 Februari 2022. Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka kini ditahan di (Rutan) Negara Kelas IIb Sorong. [jas]