MANOKWARI, BeritaAktual.co – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan informasi yang mencatut nama wartawan di Manokwari yang mendapatkan jatah upeti dari tambang emas ilegal di Manokwari. Informasi pencatutan nama wartawan itu dimuat pada pada salah satu website mengatasnamakan media massa, namun setelah ditelusuri website tersebut tidak berbadan hukum, bahkan tidak masuk kategori perusahaan pers.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam memberikan pernyataan, bahwa setelah ditelusuri media yang memuat informasi mencatut profesi wartawan di Manokwari itu merupakan media tidak berbadan hukum, dan bukan kategori perusahaan pers. Dalam penulisannya pun hanya pendapat pribadi, tanpa dilengkapi data sesuai karya jurnalistik.
“Informasi itu pun telah menjadi konsumsi publik dan bermakna bias di kalangan masyarakat sehingga berdampak terhadap Profesi pers di Manokwari,” terang Bustam. Rabu (28/9/2022).
Bustam meminta agar informasi yang disebar mencatut profesi wartawan di Manokwari ini dibuka untuk publik. Pasalnya, informasi pencatutan nama wartawan di Manokwari tanpa data yang jelas, alias dikaburkan. Jika benar ada oknum wartawan yang terlibat hal itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap internal PWI Papua Barat, karena sebagian besar wartawan di Manokwari merupakan anggota PWI, maka jika ada anggota PWI benar terlibat maka akan disikapi.
“Terkait informasi wartawan menerima upeti dari tambang ilegal, silahkan dibuka ke publik agar informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak bias. Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada publik, karena informasi tanpa data itu berdampak kepada nama baik wartawan di Manokwari,” tegas Bustam.
Jika benar ada anggota PWI terlibat menerima upeti dari tambang emas ilegal sesuai informasi yang beredar Bustam menegaskan, PWI Papua Barat akan mengambil langkah tegas sesuai aturan organisasi. Hal ini untuk menjaga marwah profesi wartawan. PWI akan sikapi, bisa dilakukan pencabutan kartu PWI, media-media seperti ini menjadi ranah Dewan Pers untuk ditertibkan karena mengganggu profesi wartawan di daerah. Namun, jika media tersebut tidak dapat membuktikan data seperti yang ditudingkan, maka dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Publik pun diminta cerdas mengkonsumsi informasi yang beredar, dan harus dapat membedakan mana informasi dan berita.
“Media itu harus segera mengclearkan informasi itu, supaya publik tahu jika benar ada oknum wartawan yang terlibat,” bebernya.
Diterangkan Bustam, awalnya PWI Papua Barat enggan menyikapi informasi yang beredar, karena media yang menuding wartawan penerima upeti tambang emas tidak dikategorikan media pers, dalam redaksi hanya seorang diri, tidak memiliki alamat redaksi yang jelas, juga tidak berbadan hukum.
Bustam menyebut, pihak media sudah dihubungi oleh anggota PWI Papua Barat untuk dapat membuka data dengan jelas. Tetapi tidak direspon, media tersebut dipastikan tidak bertanggung jawab.
“Media resmi pers itu harus bertanggung jawab ketika dikonfirmasi. Dari sisi karya jurnalistik saja sudah tidak berimbang, penulis lebih menggiring sebuah opini yang juga tidak layak dari sisi kompetensi wartawan. Dari sisi penulisannya tidak memenuhi unsur karya jurnalistik, dari sisi media tidak sesuai syarat media pers. Tidak heran, di era digital saat ini, dengan mudahnya orang membuat website, tapi media berbadan pers memiliki syarat yang harus dipenuhi, sayangnya ini belum diketahui oleh khalayak luas,” tutup Bustam. [*/dwi]