SORONG, BeritaAktual.co – Keluarga Hasyir Suryaputra, pemilik tanah seluas 7.500 m² (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di jalan Petrochina, kelurahan Malawili, distrik Aimas, kabupaten Sorong menggugat PT. Petrogas Basin (Ltd) PT. Petrochina International bermuda (Ltd) dan pemerintah kabupaten Sorong sebesar Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah) karena telah menggunakan tanah hak milik mereka tanpa ganti rugi sejak 20 Januari 1997.
Gugatan Perdata tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, sidang lanjutan pembuktian perkara digelar Jumat pagi, 18 November 2022 di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Beauty D.E. Simatauw dengan agenda keterangan saksi yang adalah anak kandung pemilik tanah Hasyir Suryaputra.
Kuasa hukum keluarga Hasyir Suryaputra, Jatir Yuda Marau And Partners yang dikonfirmasi awak media usai persidangan menjelaskan, tanah yang sengketa tersebut bersertifikat dan masih dipegang sampai saat ini oleh keluarga Hasyir Suryaputra namun objek tersebut telah diambil alih oleh PT Petrogas (Ltd) dan digunakan sebagai areal kerja sumur minyak sumur minyak tersebut yang sudah berproduksi sejak tahun 2001 sampai sekarang.
“Akibat dari penguasaan itu dilakukan oleh Petrogas sehingga klien kami tidak dapat memanfaatkan tanah itu, makanya ganti rugi terhadap tanah itu yang kami tuntut. Secara materiel dan imateriel kami tuntut sekitar 80 miliar rupiah yang akan kami buktikan dalam persidangan,” terang Jatir. Jumat. 18/11/2022.
Akibat penggunaan lahan milik kliennya tanpa ganti rugi lanjut Jatir, keluarga Hasyir Suryaputra menggugat perusahaan migas besar yaitu PT Petrogas Basin (ltd), PT Petrochina International Bermuda (ltd) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau SKK Migas perwakilan Papua – Maluku dan Pemerintah kabupaten Sorong secara materiel dan imateriel sebesar Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah).
“Keluarga Hasyir Syahputra sendiri sudah pindah ke daerah lain namun tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah dijual kepada siapapun,” papar Jatir.
Pihak tergugat dalam hal ini PT. Petrogas Basin (Ltd) PT. Petrochina International Bermuda (Ltd) SKK Migas perwakilan Papua-Maluku dan pemerintah kabupaten Sorong belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan ini karena pihak kuasa hukum harus berkonsultasi dulu dengan kantor pusat di jakarta. [jas]