17 Orang Dinyatakan Tewas,Aksi Sadis 2 Pembakar Double O Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Bagikan berita ini

KOTA SORONG,BeritaAktual.co,Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua pelaku pembakar Tempat Hiburan Malam (THM)Double O Sorong,diantaranya Edo Fander Weden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang. Keduanya dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimna melanggar Pasal 187 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Sorong Selasa siang (06/12/22) menggelar sidang lanjutan pembakaran tempat hiburan malam Double O, di ruang sidang Cakra. Sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya beragendakan putusan majelis hakim. Yang terdiri dari Bernadus Papendang, Lutfi Tomu dan Rivai Rasyid Tukuboya.

Selain itu Ketua Majelis Hakim, Bernard Papendang dalam putusannya juga turut menyatakan, bahwa terdakwa Edo Fander Weden Alias Edo dan terdakwa Fredek Musa Hulkiawar alias Galang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran THM Double O, dan melanggar Pasal 187 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu kedua terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis yang diterima terdakwa Edo Fander Weden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang lebing ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Eko Nuryanto, pada sidang sebelumnya, yang menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

17 Orang Dinyatakan Tewas,Aksi Sadis 2 Pembakar Double O Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 2 IMG 20221206 WA0042
Proses sidang terhadap pembakaran THM Double O,Waktu Pembacaan Putusan Oleh Hakim.

Terkait putusan hakim ini, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Husni Setter, menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum Eko Nuryanto menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Edo Fandeeweden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang diketahui melakukan tindak pidana membakar gedung tempat hiburan malam Double O, di Jalan Sungai Maruni, Km 10 masuk pada Selasa tanggal 25 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIT.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan 17 orang, yang merupakan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam Double O. atas nama Yandra Firman, Widha Prihasticha Bantuan, Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Dodoh, Rahmi Dian Putri, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Macfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa Nuraini Pertamaputri, Ferman Syaputra, Edith Tri Putra, Desra Wahyudin Achir Uluis Maulana, Christian Wahyu Rianto, Arum Ainun Yakin dan Ananin Novalia tewas terbakar.[JAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.