WAISAI/RAJA AMPAT, BeritaAktual.co – Rapat Paripurna masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat dalam rangka pembahasan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022 digelar. Rapat dipimpin Ketua DPRK Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey dan Wakil Ketua I Reinold M. Bulla, bertempat di ruang sidang DPRK Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kamis malam, (4/5/2023).
Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat, Reynold M. Bula, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRK, yang sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejalan dengan itu lanjut Reynold, LKPJ mampu mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas serta wajib diinformasikan ke seluruh komponen masyarakat, karena masyarakat adalah subyek dan obyek pembangunan yang mempunyai hak untuk mengetahui. “Masyarakat harus diberi informasi, tahu tentang aspirasinya di dengar, sehingga masyarakat secara positif dapat peroleh informasi yang aktual dan faktual,” ujarnya.
Reynold juga mengajak semua anggota dewan maupun pihak eksekutif untuk saling bahu membahu dalam pembahasan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022 demi membangun dan kemajuan kabupaten bahari.
Selain itu, Reynold berharap agar Bupati segera memerintahkan jajarannya untuk menghadiri setiap undangan dari komisi selaku mitra kerja maupun alat kelengkapan dewan lainnya, sehingga rapat dapat terlaksana sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
Sementara, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE menyatakan LKPJ merupakan salah satu media dalam upaya memelihara dan menguatkan hubungan checks and balances antara eksekutif dan legislatif. “LKPJ juga merupakan salah satu bahan bagi DPRK untuk melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Raja Ampat tahun anggaran 2022,” kata AFU sebutan akrab Abdul Faris Umlati dalam sambutannya.
AFU berharap agar rekomendasi dari hasil evaluasi DPRK menjadi masukan dan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Raja Ampat.
AFU menambahkan, hasil audit BPK Papua Barat Daya terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2022, rencananya akan diserahkan kepada Pemerintah daerah Raja Ampat di tanggal 17 Mei 2023 mendatang.
“BPK Papua Barat Daya rencananya akan menyerahkan opini hasil audit kepada pemerintah Raja Ampat tanggal 17 Mei 2023. Tentunya kita sama sama berharap Raja Ampat meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apapun itu hasilnya, kita sama sama pertanggungjawaban baik dalam pengelolaan anggaran tahun 2022,” tandas AFU.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Asisten I Setda Raja Ampat, Wakapolres R4, Dandim 1805 R4, Danposal, sejumlah anggota DPRK R4, sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Raja Ampat, tokoh agama serta undangan lainnya. [DAV]