KAIMANA, BeritaAktual.co – Siti Nurliah Indah Purwanti, Ketua Bawaslu Kaimana,Papua Barat melantik dua anggota Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (06/10/23) di Kantor Bawaslu Kaimana.
Dua anggota yang dilantik yakni Panwas Distrik Kaimana dan Distrik Arguni Bawah. Sebelum dilantik keduanya telah menjalani klarifikasi dari Bawaslu Kaimana.
Prosesi pelantikan dua anggota Panwas Distrik pergantian antar waktu.Turut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti melalui sambungan telpon kepada media ini, Sabtu (07/10/23).
“Ia kemarin saya melantik dua anggota Panwas Distrik, Pergantian Antar Waktu atau PAW. Pelantikan di Kantor Bawaslu (Kaimana),” jelasnya via seluler, Sabtu (07/10/23).
Indah sapaan akrab Siti Nurliah Indah Purwanti berharap kepada dua anggota Panwas Distrik yang dilantik, tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi integritas lembaga.
“Saya mewakili teman-teman pimpinan Bawaslu Kaimana berharap, mereka tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara di tingkat distrik,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota panitia pengawas distrik.
Ketua Bawaslu Kaimana Siti Nurliah Indah mengatakan, dua panwas yang di PAW berasal dari Distrik Arguni Bawah dan Distrik Kaimana.
“Ada dua yang akan dilantik. Yakni Distrik Arguni Bawah karena Pandis nya mengundurkan diri, diterima sebagai P3K Kementerian Agama,” jelas ketua Bawaslu.
Lanjut Indah, untuk anggota panwas Distrik Kaimana dilakukan pergantian antar waktu (PAW) karena, yang bersangkutan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana.
“Untuk anggota panwas Distrik Kaimana karena telah menjadi anggota KPU Kaimana,” ujarnya.
Indah menjelaskan, dasar hukum yang digunakan sebagai acuan Bawaslu Kaimana yakni melalui aturan Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu.
Selain itu turut diakui,Bawaslu Kaimana telah menghubungi salah satu calon anggota panwas Distrik untuk dilakukan wawancara.
“Kami telah menghubungi salah satu calon anggota pandis untuk dilakukan wawancara, terkait apakah bersedia untuk menjadi anggota pandis terlantik, kemudian apakah pernah berafiliasi partai politik,” jelas Indah.
Menurutnya,Hal tersebut dilakukan untuk memastikan integritas calon anggota Panwas Distrik, agar kedepan dalam melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengawas tingkat distrik menjaga marwah lembaga.
“Kami harus memastikan hal-hal tersebut agar dalam menjalankan tupoksinya tetap menjaga integritas dan Marwah lembaga,” pungkasnya.(EMS)